KalbarOnline, Ketapang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang sampai hari ini (Rabu (2/1/2019) belum melakukan pemblokiran data kependudukan terhadap warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Administrator Database Disdukcapil Kabupaten Ketapang, Deni Efendi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data dan instruksi dari pusat untuk melakukan pemblokiran.
“Kami masih menunggu data dan intruksi dari pusat. Karena mungkin saja ada warga Ketapang yang melakukan perekaman e-KTP di luar daerah domisili. Sehingga ketika semuanya sudah terkumpul, kita tinggal menunggu instruksi dari Kemendagri mengenai pemblokiran tersebut,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan agar warga dewasa yang berusia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman data kependudukan hingga akhir 2018 akan dilakukan pemblokiran. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…
KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…
KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…
KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…
KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…
Leave a Comment