Categories: Pontianak

KPU Kalbar: Penetapan OSO Sebagai DCT DPD Kewenangan KPU RI

KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Ramdan menegaskan penetapan Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) perseorangan DPD RI bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan KPU RI.

Hal ini ditegaskan Ramdan ketika ribuan kader dan simpatisan Partai Hanura menyerbu kantor yang dipimpinnya itu untuk menuntut agar nama OSO dimasukkan sebagai DCT.

“Berkaitan dengan proses mulai dari pendaftaran hingga penyerahan dukungan itu memang di KPU Provinsi Kalbar. Kemudian, ada mekanisme dan tahapan berikutnya bahwa pada saat penetapan Daftar Calon Tetap itu menjadi kewenangan KPU RI,” ujarnya usai audiensi bersama para petinggi Partai Hanura Kalbar di Aula KPU Kalbar, Jumat (28/12/2018).

Ramdan juga menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh Hanura Kalbar merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Tentu, aspirasi itu, dipastikannya akan disampaikan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan penetapan DCT untuk DPD.

“Berkaitan dengan aspirasi itu boleh-boleh saja karena itu merupakan hak konstitusional warga negara. Tentu, aspirasi ini akan kami laporkan kepada KPU RI selaku yang mempunyai kewenangan berkaitan penetapan DCT untuk DPD. Apa yang disampaikan tadi juga sudah dicatat. Kemudian kami akan buat laporan terhadap aksi yang dilakukan,” tukasnya.

Meski demikian, Ramdan menegaskan menolak ajakan Hanura untuk menyatakan sikap bersama menuntut KPU RI memasukkan nama OSO sebagai DCT. Hal itu menurutnya bukan mekanisme dan ranah pihaknya. Jika itu dilakukan, lanjut Ramdan, tentu akan menimbulkan persepsi yang salah.

“Tidak bisa. Kalau diajak bersama-sama membuat pernyataan sikap. Itu bukan mekanisme dan bukan ranah kami. Jadi silahkan mereka dengan mekanismenya untuk menyampaikan ke kami. Kami juga akan salurkan aspirasi mereka sesuai dengan mekanisme kita,” jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Kota Singkawang ini juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menunggu keputusan terkait penetapan DCT perseorangan DPD oleh KPU RI.

“Karena ini merupakan kewenangan dari KPU RI dalam proses penetapan DCT, maka kami tentunya tinggal menunggu hasil dari penetapan dan ketetapan KPU RI,” pungkasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: HanuraKPUOSO

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

3 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

8 hours ago