KalbarOnline, Ketapang – Penasehat Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari, Syarif Kurniawan menilai surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidaklah cermat. Lantaran, menurutnya didalam dakwaan tersebut tidak menceritakan awal kronologis penyebab kenapa kliennya membuat status di facebook.
“Harusnya disebutkan awal kronologisnya yang berisi video statmen Cornelis, itu kenapa kita beranggapan JPU kurang cermat,” akunya pada sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Eksepsi yang disampaikan oleh pihaknya, Senin (17/12/2018).
Pedahal tentunya reaksi yang ditunjukkan kliennya merupakan bentuk pembelaan terhadap suku dan agama yang dinilai dilecehkan oleh mantan Gubernur Kalbar dalam sebuah videonya.
Untuk itu, ia berharap Majelis Hakim untuk tetap dapat mengabulkan Eksepsi yang diajukan pihaknya dan berharap pada putusan sela yang akan disampaikan besok dapat memutuskan sesuai fakta yang ada. “Kita yakin hakim bisa melihat yang sebenarnya,” tutup Syarif. (Adi LC)
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…
KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…
KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…
Leave a Comment