KalbarOnline, Ketapang – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Iwan Wardhana yang sebagai Hakim Ketua pada sidang kasus Isa Anshari dengan Hakim Anggota, Ersin dan Hendra menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Isa Anshari, Senin (17/12/2018).
Iwan Wardhana kemudian menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/12/2018) dengan agenda pembacaan Sela.
Hal tersebut disampaikan saat sidang pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa, yang disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (17/12/2018).
“Sidang kita lanjutkan besok untuk membacakan putusan sela,” ungkapnya. (Adi LC)KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…
KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…
KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
Leave a Comment