Categories: Sintang

Pemkab Sintang Sosialisasikan Perbub Kewenangan Desa

KalbarOnline, Sintang – Mewakili Bupati Sintang, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi membuka sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 79 tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Sintang tahun 2018.

Kegiatan yang turut dihadiri Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward ini, berlangsung di gedung Pancasila Sintang, Jumat (14/12/2018).

“Kegiatan ini merupakan momen yang tepat untuk menyamakan persepsi serta mempunyai fungsi koordinasi dalam upaya memotivasi kinerja kita dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Saya berharap kegiatan ini dapat jadi modal dasar bagi Kepala Desa dan Ketua BPD untuk bersinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa,” ujarnya.

“Perbup ini juga merupakan rujukan bagi apartur pemerintah desa dalam membuat peraturan desa sebagai tindaklanjut kedepannya. Setelah ini, saya harap agar Kepala Desa dan Ketua BPD memahami mana yang menjadi kewenangan-kewenangan masing-masing tingkatan penyelenggara pemerintahan,” lanjutnya.

Sementara Herkulanus Roni, selaku ketua penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan bagi Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Sintang. Tujuan kegiatan ini agar semua stakeholder dapat mengetahui dan memahami kewenangan pemerintah hingga kewenangan lokal berskala desa.

“Kegiatan ini supaya kita semua lebih memahami dan punya dasar hukum dalam memberikan dan melaksanakan berbagai kewenangan di tingkat desa. Sebagai materi pada kegiatan ini mulai dari paparan tentang produk hukum dan pembahasan kewenangan di tingkat lokal desa,” tukasnya.

Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini tidak kurang dari 800 orang peserta yang terdiri dari Camat, Kades dan Ketua BPD seluruh desa yang ada di Kabupaten Sintang.

“Narasumber pada kegiatan ini, ada Pak Wakil Bupati Sintang, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang,” pungkasnya. (*/Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

14 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

14 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

16 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

16 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

24 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

24 hours ago