Categories: Pontianak

DPRD Kalbar Setujui Raperda RZWP3K Kalbar 2018-2038 Jadi Perda

KalbarOnline, Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018-2038, yang berlangsung di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (13/12/2018).

Rapat yang sempat tertunda lebih dari satu jam ini menjadi tanda disetujuinya Raperda RZWP3K menjadi Perda.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji berharap dengan disahkannya Raperda RZWP3K menjadi Perda dapat menyelesaikan berbagai permasalahan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Barat.

Selain itu, lanjutnya, Perda RZWP3K ini juga diharapkannya dapat memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha dan memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan, instansi terkait dan masyarakat sekitar.

“Disetujuinya Raperda RZWP3K 2018-2038 menjadi Perda ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Barat. Perda ini juga saya harapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan manfaat bagi pelaku usaha, stakeholder, instansi terkait dan masyarakat sekitar,” ujarnya, saat diwawancarai usai paripurna.

Perda tersebut, lanjut Sutarmidji, akan membagi 4 kawasan rencana zonasi, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

Kawasan-kawasan tersebut, lanjut Sutarmidji, akan ditetapkan peraturan dasar antara lain kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang dibolehkan dengan syarat dan kegiatan yang tidak diperbolehkan.

Sutarmidji menerangkan, kegiatan yang dibolehkan ialah segala kegiatan yang akan dialokasikan pada suatu ruang, tidak mempunyai pengaruh dan dampak sehingga tidak mempunyai pembatasan dalam implementasinya. Sementara kegiatan yang dibolehkan dengan syarat ialah setiap kegiatan yang pengalokasiannya terbatas, sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan ialah kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan pada suatu ruang karena dapat merusak lingkungan.

Dengan disahkannya Raperda RZWP3K, lanjut Sutarmidji, para perangkat daerah diharap segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan telah disetujuinya Raperda RZWP3K menjadi Perda, maka kepada perangkat daerah terkait dengan Perda ini agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah mengatakan Perda RZWP3K dapat memudahkan pengaturan pemanfaatan zonasi. Sebab, kata Suriansyah setiap zonasi memiliki karakteristik tersendiri sehingga mesti ditangani secara khusus.

“Perda zonasi ini memudahkan mengatur ruang yang ada agar pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik lahan. Karena setiap zonasi memiliki karakteristik yang berbeda dan harus ditangani secara khusus agar tidak merusak lingkungan,” tandasnya. (Fat)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

2 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

2 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

2 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

2 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Reka Adegan Detik-detik Pembunuhan Fitri Amalia di Gang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…

4 hours ago