DPRD Kalbar Setujui Raperda RZWP3K Kalbar 2018-2038 Jadi Perda

KalbarOnline, Pontianak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018-2038, yang berlangsung di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (13/12/2018).

Rapat yang sempat tertunda lebih dari satu jam ini menjadi tanda disetujuinya Raperda RZWP3K menjadi Perda.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji berharap dengan disahkannya Raperda RZWP3K menjadi Perda dapat menyelesaikan berbagai permasalahan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Barat.

Selain itu, lanjutnya, Perda RZWP3K ini juga diharapkannya dapat memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha dan memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan, instansi terkait dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Dinilai Sudah Tak Layak, Camat Tugiono Usulkan Renovasi Kantor Camat Sungai Kakap

“Disetujuinya Raperda RZWP3K 2018-2038 menjadi Perda ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang terkait dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kalimantan Barat. Perda ini juga saya harapkan dapat memberikan kepastian berusaha dan manfaat bagi pelaku usaha, stakeholder, instansi terkait dan masyarakat sekitar,” ujarnya, saat diwawancarai usai paripurna.

Perda tersebut, lanjut Sutarmidji, akan membagi 4 kawasan rencana zonasi, yakni kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.

Kawasan-kawasan tersebut, lanjut Sutarmidji, akan ditetapkan peraturan dasar antara lain kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang dibolehkan dengan syarat dan kegiatan yang tidak diperbolehkan.

Sutarmidji menerangkan, kegiatan yang dibolehkan ialah segala kegiatan yang akan dialokasikan pada suatu ruang, tidak mempunyai pengaruh dan dampak sehingga tidak mempunyai pembatasan dalam implementasinya. Sementara kegiatan yang dibolehkan dengan syarat ialah setiap kegiatan yang pengalokasiannya terbatas, sedangkan kegiatan yang tidak diperbolehkan ialah kegiatan yang sama sekali tidak diperbolehkan pada suatu ruang karena dapat merusak lingkungan.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Pimpin Rapat Umum Pemegang Saham Bank Kalbar

Dengan disahkannya Raperda RZWP3K, lanjut Sutarmidji, para perangkat daerah diharap segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan telah disetujuinya Raperda RZWP3K menjadi Perda, maka kepada perangkat daerah terkait dengan Perda ini agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah mengatakan Perda RZWP3K dapat memudahkan pengaturan pemanfaatan zonasi. Sebab, kata Suriansyah setiap zonasi memiliki karakteristik tersendiri sehingga mesti ditangani secara khusus.

“Perda zonasi ini memudahkan mengatur ruang yang ada agar pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik lahan. Karena setiap zonasi memiliki karakteristik yang berbeda dan harus ditangani secara khusus agar tidak merusak lingkungan,” tandasnya. (Fat)

Comment