KalbarOnline, Ketapang – Mengenai somasi yang dilakukan warga Desa Sukabangun Dalam terhadap PLN Area Ketapang, Asisten Manager Keuangan, SDM dan Administrasi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang, Tumbur Manalu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat somasi tersebut dan masih berkoordinasi dengan Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar.
“Untuk somasi domainnya ada di UIW, karena ini ranah hukum, bagian hukumnya ada di UIW dan kami sudah koordinasi serta serahkan ini ke mereka,” akunya.
Tumbur juga mengatakan mengenai persoalan pembebasan lahan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada warga. Ia telah menjelaskan kepada warga bahwa wewenang pembebasan lahan bukan berada di pihaknya melainkan ada di UIW Kalbar.
“Karena prosesnya ada di UIW, harusnya UIW yang dikonfirmasi soal ini. Kami cuma menampung tuntutan dan prosesnya di UIW,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…
KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…
KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…
Leave a Comment