Status Siaga Penyebaran Virus Covid-19, Martin Minta Satpol PP Ketapang Pantau Tempat Keramaian

Bakal tindak perusahaan yang kedapatan masukkan TKA

KalbarOnline, Ketapang – Indonesia merupakan satu di antara negara yang telah terdampak wabah Virus Corona (Covid-19). Saat ini, di Indonesia terdapat 172 orang yang telah dinyatakan positif Covid-19. Dari angka tersebut, Kalimantan Barat termasuk satu di antara Provinsi yang terdampak Covid-19 dengan jumlah 2 orang pasien positif corona yang masih dalam perawatan.

Menanggapi itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Bupati Ketapang, Martin Rantan pun telah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran virus Covid-19 ini masuk ke Ketapang. Selain telah meliburkan kegiatan belajar dan mengajar siswa di sekolah hingga akhir bulan Maret, Pemkab Ketapang juga akan segera membentuk gugus tugas yang melibatkan TNI dan Polri.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025 - 2045

“Gubernur Kalbar melalui WhatsApp telah memerintahkan untuk membatasi warga keluar daerah atau keluar negeri, cegah WNA masuk, karantina mereka dan bentuk gugus tugas yang terdiri dari TNI dan Polri,” katanya saat memimpin rakor terkait Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19 di Kantor Bupati Ketapang, Selasa (17/3/2020) sore.

Dalam Rakor lintas sektoral yang dihadiri oleh Forkopimda Ketapang, Sekda, Asisten Setda, Staf ahli, Kepala OPD, Camat, Kepala Rumah Sakit serta Dokter Spesialis dan Stakeholder lainnya itu Pemda Ketapang telah menetapkan status siaga penyebaran Virus Covid-19. Serta menetapkan RSUD dr Agoesdjam Ketapang sebagai rumah sakit rujukan untuk penangan pasien virus Covid-19.

Selain itu, Pemda Ketapang juga akan melakukan tindakan tegas bagi perusahaan yang masih kedapatan memasukkan TKA-nya pada saat status siaga wabah pandemi virus Covid-19 melalui gugus tugas.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Ketapang : Uang 45 Juta Raib

“Untuk sanksi, nanti gugus tugas yang kita bentuk akan membuat rancangan atau sanksi apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap perusahaan yang tak mematuhi larangan ini,” tegasnya.

Martin juga memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang dan Satpol PP serta pihak terkait lainnya melakukan pemantauan dinamika situasi yang ada untuk mengantisipasi kepanikan di masyarakat dan penyebaran virus Covid-19.

“Saya sudah minta Satpol PP untuk dapat memantau lokasi – lokasi keramaian seperti mall dan tempat lainnya untuk memastikan tidak ada anak-anak sekolah yang keluar rumah di waktu libur sekolah ini,” tandasnya. (Adi LC)

Comment