KalbarOnline, Ketapang – Mengenai somasi yang dilakukan warga Desa Sukabangun Dalam terhadap PLN Area Ketapang, Asisten Manager Keuangan, SDM dan Administrasi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang, Tumbur Manalu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat somasi tersebut dan masih berkoordinasi dengan Unit Induk Wilayah (UIW) Kalbar.
“Untuk somasi domainnya ada di UIW, karena ini ranah hukum, bagian hukumnya ada di UIW dan kami sudah koordinasi serta serahkan ini ke mereka,” akunya.
Tumbur juga mengatakan mengenai persoalan pembebasan lahan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada warga. Ia telah menjelaskan kepada warga bahwa wewenang pembebasan lahan bukan berada di pihaknya melainkan ada di UIW Kalbar.
“Karena prosesnya ada di UIW, harusnya UIW yang dikonfirmasi soal ini. Kami cuma menampung tuntutan dan prosesnya di UIW,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
Leave a Comment