Categories: Ketapang

Bea Cukai Ketapang Musnahkan 218 Ribu Batang Rokok Ilegal

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa sekitar 218 ribu batang rokok atau 10.895 bungkus dengan perkiraan nilai barang senilai Rp82 juta, Rabu (12/12/2018).

Dalam pemusnahan yang dimulai pada pukul 09.00 Wib tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan dari KP3, Basarnas, Pelindo II dan Karantina. KPPBC TMP C Ketapang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp73 juta.

Kepala KPPBC TMP C Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan pihaknya sebagai fungsi pelaksanaan fungsi community protector dalam hal ini melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sekaligus pelaksanaan fungsi optimalisasi penerimaan Negara dari sektor cukai.

Maka dari itu KPPBC TMP C Ketapang melakukan operasi di bidang cukai dalam hal ini operasi pasar terhadap peredaran BKC hasil tembakau ilegal di wilayah mereka yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Berbagai bentuk pelanggaran yang kita temui yaitu bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Broto saat diwawancarai seusai kegiatan.

Lebih lanjut, Broto Setia Pribadi mengungkapkan bahwa penanganan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara yaitu dengan menetapkannya sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jendral Kekayaan Negara.

“Jadi sesuai arahan dari KPKNL, kita lakukan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut, yang berasal dari hasil penindakan selama periode tahun 2017. Bahkan selanjutnya kami yakin akan ada lebih besar lagi jumlah hasil penindakan yang kami lakukan selama periode 2018 ini, nanti kita tunggu setelah mendapat arahan dari KPKNL untuk kembali dilakukan pemusnahan,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

2 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

13 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

13 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

13 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

14 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

18 hours ago