Categories: Ketapang

Sidang Perdana Isa Anshari, Penasehat Hukum: Pengamanan Berlebihan

KalbarOnline, Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari digelar hari ini, Rabu (5/12/2018).

Ratusan personel gabungan dari Polres Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya sidang tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain ratusan personel, juga terlihat beberapa kendaraan pengamanan dari Kepolisian hingga satu unit water canon dari Kepolisian terparkir didepan PN Ketapang, bahkan masyarakat yang memasuki kantor PN Ketapang ikut dilakukan pemeriksaan menggunakan metal detector, padahal hanya belasan orang saja yang menghadiri sidang tersebut.

Menanggapi itu, Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan pihaknya menilai pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkesan seperti pengamanan untuk situasi perang bukan pengamanan dalam sidang sebuah kasus hukum.

“Ini terkesan berlebihan dalam kasus ini, apalagi klien kami seorang tokoh masyarakat yang baik, disayangi masyarakat, beliau bukan teroris, bukan ahli maksiat atau bukan tokoh masyarakat yang dalam tanda kutip, sehingga tak seharusnya pengamanan dilakukan berlebihan,” ujarnya ditemui usai sidang, Rabu (5/12/2018).

Untuk itu, ia mempersilahkan aparat Kepolisian yang bewenang dalam melakukan pengamanan namun jangan sampai seperti pada sidang perdana yang terkesan berlebihan.

“Apalagi buktinya masyarakat yang datang tidak ramai dan semua teratur, tidak ada yang anarkis atau arogansi, ini berbanding terbalik dengan pengamanan hingga ratusan orang,” tandasnya.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi oleh tim kuasa hukumnya Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

600 Pemuda Kalbar Terlibat dalam Aksi Menyala Kakak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - 600 generasi muda dari berbagai komunitas dan organisasi di Kalimantan Barat terlibat…

1 hour ago

Presiden Jokowi Kenakan Wastra Khas Kalbar di KTT World Water Forum

KalbarOnline, Pontianak - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terlihat mengenakan wastra khas Kalimantan Barat (Kalbar)…

1 hour ago

PAN Restui Tjhai Chui Mie Maju Bersama Muhammadin di Pilwako Singkawang

KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…

2 hours ago

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

10 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

11 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

11 hours ago