Categories: Ketapang

Sidang Perdana Isa Anshari, Penasehat Hukum: Pengamanan Berlebihan

KalbarOnline, Ketapang – Sidang perdana kasus ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari digelar hari ini, Rabu (5/12/2018).

Ratusan personel gabungan dari Polres Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya sidang tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain ratusan personel, juga terlihat beberapa kendaraan pengamanan dari Kepolisian hingga satu unit water canon dari Kepolisian terparkir didepan PN Ketapang, bahkan masyarakat yang memasuki kantor PN Ketapang ikut dilakukan pemeriksaan menggunakan metal detector, padahal hanya belasan orang saja yang menghadiri sidang tersebut.

Menanggapi itu, Penasehat Hukum Isa Anshari, Syarif Kurniawan mengatakan pihaknya menilai pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan terkesan seperti pengamanan untuk situasi perang bukan pengamanan dalam sidang sebuah kasus hukum.

“Ini terkesan berlebihan dalam kasus ini, apalagi klien kami seorang tokoh masyarakat yang baik, disayangi masyarakat, beliau bukan teroris, bukan ahli maksiat atau bukan tokoh masyarakat yang dalam tanda kutip, sehingga tak seharusnya pengamanan dilakukan berlebihan,” ujarnya ditemui usai sidang, Rabu (5/12/2018).

Untuk itu, ia mempersilahkan aparat Kepolisian yang bewenang dalam melakukan pengamanan namun jangan sampai seperti pada sidang perdana yang terkesan berlebihan.

“Apalagi buktinya masyarakat yang datang tidak ramai dan semua teratur, tidak ada yang anarkis atau arogansi, ini berbanding terbalik dengan pengamanan hingga ratusan orang,” tandasnya.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi oleh tim kuasa hukumnya Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

15 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

15 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

17 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

17 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

19 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

19 hours ago