Categories: Pontianak

Polda Kalbar Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Miliaran

KalbarOnline, Pontianak – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kembali mengungkap judi online dengan omzet miliaran rupiah. Dari pengungkapan ini Polda Kalbar yang dimotori tim Subdit 2 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar ini dilakukan sejak 10 November hingga 3 Desember 2018 di tiga lokasi berbeda diantaranya Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Kota Pontianak.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengungkapkan bahwa pada pengungkapan kali ini pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya empat tersangka yang merupakan bandar judi online diantaranya, JH (54), TM (52), LS (51), dan JN (34).

“Bisnis haram yang dilakukan para tersangka ini yang merupakan bandar rata-rata sudah beroperasi sejak di atas 10 tahun lalu dengan omzet mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan. Sementara omset sebagai bandar mencapai Rp600 juta per bulan,” ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (3/12/2018) siang.

Kapolda juga mengungkapkan pola permainan perjudian online yang dilakukan para bandar ini diawali dengan membuat website perjudian online dengan nama situs diantaranya www.selamatsbo.com, https://www.agent.mabetsika.com, www.birusbo.com.

Kemudian, lanjut Jenderal Bintang dua ini, para bandar mencari sub-sub agen di masing-masing wilayah kerjanya. Itu dilakukan sebagai perpanjangan tangan dari bandar  untuk berhubungan langsung dengan para pemain atau pemasang. Tak hanya itu, serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemasang.

Setelah semua taruhan sudah terkumpul di sub agen kemudian dari sub agen meneruskan atau melaporkan taruhan kepada bandar. Caranya, kata Kapolda, dengan pengiriman via SMS atau via Whatsapp. Apabila taruhan dari pemasang menang, maka para bandar membayar dengan cara melakukan transfer ke rekening pemasang.

“Apabila para pemasang kalah, maka uang taruhan dari pemasang menjadi hak milik bandar,” terangnya.

Kapolda mengatakan bahwa fenomena judi online di Kalbar sudah cukup berkembang, selain judi-judi konvensional dengan media kartu remi atau lainnya.

Untuk itu Kapolda mengimbau masyarakat Kalbar untuk tidak main-main maupun mencoba-coba bermain judi. Perbuatan judi, lanjutnya bukan hiburan ataupun budaya, jelas melanggar aturan dan undang-undang.

“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindakan-tindakan yang melanggar aturan seperti judi ini, diharapkan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera ditindak. Kalau tidak ditindak tentunya akan sangat membahayakan masyarakat di Kalbar, utamanya soal perekonomian masyarakat terganggu yang akan berdampak terhadap Kamtibmas,” tukasnya.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan di sel Mapolda Kalbar dalam proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Kalbar,” pungkasnya.

Ke empat tersangka melakukan tindak pidana undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliyar rupiah.

Selain itu pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 7 unit telepon genggam, 4 unit laptop, 3 unit modem, 7 lembar rekapan judi, uang tunai berjumlah lebih dari Rp150 juta, serta beberapa screenshot website akun judi online.

Sebelumnya diketahui bahwa Polda Kalbar di bawah kepemimpinan Irjen Pol Didi Haryono juga berhasil mengungkap kasus yang sama pada September lalu.

Omzet dari bisnis haram tersebut sama halnya dengan pengungkapan kasus judi online kali ini yang mencapai miliaran rupiah. Hal ini menjadi penegas bahwa Kapolda komitmen dengan motto Polda Kalbar Berkibar dimana impelementasinya melalui program Zero Illegal dan Zero Tolerance. (Fat)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

38 mins ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

39 mins ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

4 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

4 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

4 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

5 hours ago