Categories: Pontianak

Dalam 3 Minggu, Polda Kalbar Bekuk 10 Tersangka Tindak Pidana Narkoba

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba antar Kabupaten dan jaringan Lapas. Kasus ini diungkap Polda Kalbar sejak awal November 2018 hingga 18 November 2018.

“Tangkapan ini lebih kurang hampir tiga minggu, jadi mulai dengan 1 November, sampai dengan tanggal 18 November. Tersangkanya ada 10 orang, 9 pria 1 wanita,” ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono dalam jumpa pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Jumat (23/11/2018).

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 wanita, 1.158,11 gram shabu, 250 butir ekstasi, uang senilai Rp31.007.000, 9 unit hp, dua unit mobil, satu buah timbangan dan satu buah buku tabungan.

“Saya melihat ada 4 aspek yang perlu kita kaji karena ini sudah yang kesekian kalinya penangkapan narkoba di lintas antar Kabupaten dengan kota Pontianak,” ungkap Kapolda Kalbar.

Empat aspek yang dikaji itu, lanjut Kapolda adalah aspek lokasi, aspek pendidikan pelaku, usia pelaku dan aspek peran-peran pelaku.

“Yang pertama tentunya kita lihat dari aspek lokasi. Seperti yang kita tahu hampir seluruh kabupaten di Kalimantan Barat ini telah terpapar dengan korban-korban narkoba, tapi di kasus ini melibatkan 4 lokasi, Pontianak, Mempawah, Ketapang dan Sanggau,” ungkapnya.

Kapolda Kalbar menambahkan, pihaknya juga memperhatikan aspek pendidikan hingga usia pelaku.

“Kami juga memperhatikan aspek pendidikan pelaku yang 10 orang ini, rata-rata sekolahnya SD sampai SMA, umur 17 tahun sampai 25 tahun,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Kapolda yakni peran pelaku. Jenderal bintang dua ini menerangkan pihaknya membagi lima peran pelaku yaitu pengedar, pemodal, bandar, kurir dan pengguna.

“Dari lima peran itu, 10 tersangka ini rata-rata adalah pengedar dan kurir tetapi tidak menutup kemungkinan mereka juga pengguna,” imbuhnya.

Dari kajian barang bukti, barang bukti ada 1.158,11 gram shabu dan ekstasi sebnyak 250 butir.

Seumpama diasumsikan satu gram itu 8 orang, penangkapan ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.264 orang. Sedangkan ekstasi kalau satu butir bagi dua, artinya bisa menyelamatkan 500 orang calon korban pengguna ekstasi.

“Kalau kita asumsikan satu gram itu 8 orang, itu kita bisa menyelamatkan sekitar 9.264 orang untuk shabu. Sedangkan ekstasi kalau satu butir bagi dua bearti kita bisa menyelamatkan 500 orang sehingga kalau kita total orang yang terselamatkan 9.764 orang,” pungkas Kapolda. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

6 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

6 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

6 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

6 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

6 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

7 hours ago