KalbarOnline, Sekadau – Aktivitas judi kolok-kolok di Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap dibubarkan oleh jajaran Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap, Sabtu (27/10/2018).
Aktivitas perjudian ini dilakukan Polisi setelah mendapat laporan warga terkait adanya aktivitas judi yang dinilai meresahkan.
“Kami minta kepada Kapolres Sekadau dan Kapolsek Nanga Mahap untuk membubarkan judi kolok-kolok di Lembah Beringin,” ujar H. Esnaini pengurus Masjid Fatturrohman Lembah Beringin melalui pesan singkatnya kepada KalbarOnline, Sabtu pagi.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Nanga Mahap langsung menuju lokasi untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Tiba di lokasi ternyata benar ditemukan adanya aktivitas judi kolok-kolok.
Karena dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum, maka Polisi langsung membubarkan lokasi tempat perjudian tersebut, termasuk membongkar tenda-tenda yang digunakan para pejudi itu.
Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Roberd Suryanto mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya ini merupakan kerja sama dari masyarakat dan Polri khususnya Polsek Nanga Mahap dalam menangani penyakit masyarakat. “Saya selaku Kapolsek Nanga Mahap mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian,” ucapnya. (Mus)
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…
Leave a Comment