KalbarOnline, Sekadau – Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi kepada awak media mengungkapkan bahwa Suheri (29) merupakan tersangka tunggal atas pembunuhan terhadap Supinah (28) warga Desa Peniti, Sekadau yang dilakukannya pada 1 Oktober 2018 lalu.
Suheri, lanjut Kapolda memukul Supinah pada bagian wajah dengan gagang cangkul berkali-kali saat korban sedang baring sambil menonton televisi.
“Tersangka juga mengambil kalung emas dan uang milik korban, kemudian kabur ke Mandor,” ungkap Kapolres, Jumat (26/10/2018) pagi.
Kapolres menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa 9 orang saksi diantaranya para keluarga, saudara, ahli forensik dan juga psikolog.
“Tersangka dinyatakan sehat, tidak ada gangguan kejiwaan,” jelas Anggon.
Anggon menambahkan, motif utama yang membuat pelaku tega melakukan perbuatan kejam yakni emosi spontan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, pelaku mengaku kalap karena korban sempat melontarkan kalimat yang tidak enak didengar.
“Kami tidak menemukan adanya unsur perencanaan, karena tersangka melakukannya secara spontan. Tersangka dikenalan pasal 338 KUHP,” terangnya. Pihak Kepolisian bersama Kejaksaan akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Jumat (26/10/2018) pukul 13.00 WIB siang. (Mus)
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…
Leave a Comment