Categories: Ketapang

Implementasi Zero Illegal, Polda Kalbar Amankan Ratusan Kayu Tak Berdokumen

Ratusan kayu ilegal ditangkap Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar

KalbarOnline, Ketapang – Sebagai bentuk impelementasi zero illegal, Polda Kalbar mengamankan ratusan kayu olahan jenis meranti dan belian yang berbentuk rakit di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar, Selasa (23/10/2018).

Ratusan kayu tersebut diamankan lantaran tak memiliki dokumen atau surat menyurat yang resmi.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono turut membenarkan pengamanan ratusan kayu yang diduga hasil ilegal logging itu. Ia menjelaskan tidak ada kompromi dengan para pelaku ilegal, semua akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Polda Kalbar dan jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum. Hal ini sudah menjadi Komitmen kita bersama, Polda Kalbar zero tolerance dan zero illegal,” tegasnya.

Kejadian bermula pada Selasa, 23 Oktober 2018 pagi, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Ade Kuncoro SIK melakukan penangkapan terhadap Sapariadi. Sapariadi ini selaku pemilik sawmill PO Sumber Usaha di Dusun Ndua, RT 03, Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Hasil penangkapan didapat, bahwa benar Sapariadi adalah pemilik sawmill PO Sumber Usaha bergerak di bidang usaha pengolahan kayu. Untuk kayu olahan yang berada di lokasi sawmill dalam bentuk rakit sebanyak kurang lebih 300 batang kayu olahan dengan berbagai ukuran dan jenis kayu meranti dan kayu belian.

“Kayu olahan meranti dibeli dari masyarakat Desa Hulu Sungai, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang dengan harga perkubik Rp750.000,” kata Direskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Untuk kayu olahan jenis belian ukuran 8x16x4M perbatang dibeli seharga Rp220.000, untuk keseluruhan kayu olahan sebanyak 300 batang tersebut tidak ada dilengkapi dengan surat atau dokumen keterangan syahnya hasil hutan.

“Diduga Sapariadi melanggar psl 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya. Guna pengembangan selanjutnya, tim mengamankan dan memeriksa pemilik kayu atas nama Sapariadi, mengamankan barang bukti kayu olahan untuk dititipkan ke Polres Ketapang. (*/Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

8 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

8 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

9 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

9 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

13 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

16 hours ago