Categories: Kubu Raya

Tenaga Honor Pertanyakan Tunjangan, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Terkait dengan aturan tenaga pendidik yang mengabdikan dirinya sebagai tenaga honor di sekolah-sekolah negeri khususnya di daerah Kabupaten Kubu Raya untuk mendapatkan tunjangan, wajib memiliki data base Kategori II (K2) dari Badan Kepegawaian Negera serta memiliki Surat Keputusan dari Kepala daerah untuk kepengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Frans Randus saat ditemui kalbaronline di Sungai Raya, Kamis (18/10/2018) siang.

“Nah, sekarang tidak memakai SK Bupati juga bisa, dengan memakai SK Kepala dinas namun harus memakai Strata sesuai dengan profesinya yakni Strata satu pendidikan,” jelas Frans Randus.

Diterangkannya dalam proses tenaga honor yang mengabdikan dirinya di dunia pendidikan dan ingin mendapatkan tunjangan, hendaknya menyesuaikan dengan pendidikannya. Misalnya Sarjana Pendidikan, tunjangan tidak berlaku kepada Sarjana lain seperti, Sarjana Ekonomi, Sosial, Hukum dan sebagainya.

“Sarjana Pendidikan minimal sudah bekerja sudah dua tahun. Dan tujuan dari UPTK tersebut untuk lanjut ke jenjang sertefikasi guru seperti PNS pada umumnya setelah lulus dari Sertefikasi guru disarankan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah proses tersebut maka mendapatkan Sertefikasi Non PNS. Nah, setelah semua tahapan seleksi dilalui selanjutnya mendapatkan insentif sebesar satu juta lima ratus ribu setiap bulannya,” ungkap Frans Randus. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

4 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

6 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

6 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

6 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ayani di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak, Jalan Ahmad…

6 hours ago