Categories: Ketapang

Dewan Soroti Penangkapan Emas 3,3 Kilogram Milik PT SRM: Usut Tuntas dan Transparan

KalbarOnline, Ketapang – Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani angkat bicara mengenai adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang kedapatan membawa emas batangan seberat 3,3 kilogram yang diamankan oleh pihak bandara Rahadi Oesman Ketapang saat melalui pintu X-Ray pada Sabtu (6/10/2018) lalu.

Abdul Sani menduga bahwa keluarnya emas yang berasal dari lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang terletak di Dusun Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi mungkin saja sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Bagaimana kita bisa percaya ini pertama kali menemukan dan membawa emas keluar Ketapang. Mereka katanya sudah masuk kelokasi sejak 7 tahun lalu apakah bisa kita yakini selama 7 tahun baru kali ini menemukan dan membawa emas keluar Ketapang,” ujarnya, Jum’at (12/10/2018).

Menurutnya, meskipun jika memang ini baru pertama kali dan untuk dilakukan pengujian kadar, tentu emas yang dibawa tidak sebanyak bisa saja hanya dengan membawa sampel emas yang didapat.

“Kebetulan ketahuan, kalau tidak ketahuan kita juga tidak tahu apakah benar akan dicek kadar atau akan langsung dijual keluar sebab emas itu adalah mas murni tentunya harganya mahal jika berhasil dijual tanpa harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul Sani mengatakan emas batangan murni seperti yang dibawa TKA tersebut harga jualnya bisa mencapai miliaran rupiah dan tentu PNBP ke negara bisa sampai ratusan juta. Namun jika berhasil dibawa dan dijual tanpa harus membayar PNBP maka perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang sebanyak itu.

“Itu yang kita khawatirkan, kalau mau uji kadar bawa saja sampel, kalau dibawa emas sebanyak itu apakah benar uji kadar atau mau menghindari pembayaran PNBP. Bayangkan kalau kejadian bukan pertama kali misalkan sudah terulang kali berapa banyak negara dirugikan,” katanya.

Ia berharap agar kasus ini diusut sampai tuntas dan transparan sehingga tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat. Karena menurutnya dari informasi masyarakat lingkungan sekitar perusahaan juga merasa khawatir dengan aktivitas yang dilakukan perusahaan didalam terowongan.

Bahkan ia meminta jika memang PT SRM tidak memiliki izin yang sesuai aturan harus ada sanksi tegas dari pihak terkait.

“Apakah aktivitas mereka didalam terowongan sesuai dengan luas izin kemudian informasi warga kerap mendengar ledakan dari dalam terowongan, selain itu PT SRM juga pernah beberapa kali terdapat masalah, dulu pertama kali masuk mereka diduga memperkerjakan TKA Ilegal sampai beberapa waktu lalu ada TKA mereka yang dideportasi oleh Imigrasi karena melanggar aturan,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Budi: Permata Tersembunyi di Bengkayang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…

5 hours ago

Pulau Lemukutan: Surga Tersembunyi dengan Keindahan Alam Bawah Laut di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…

5 hours ago

Menikmati Keindahan Alam dan Sumber Air Bersih di Riam Madi, Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…

5 hours ago

Mengungkap Keindahan Air Terjun Riam Berawan di Bengkayang, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…

5 hours ago

Menikmati Keindahan Hutan Adat: Petualangan di Tengah Keasrian Alam Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…

5 hours ago

Gua Romo: Petualangan Mendebarkan di Jantung Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…

6 hours ago