Categories: Sekadau

KPU Sekadau Sosialisasikan Peraturan APK ke Parpol dan Wartawan

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi mengenai alat peraga kampanye (APK) mandiri kepada partai politik dan wartawan media massa, Selasa siang (9/10/2018).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban S.Pd didampingi jajaran dan dihadiri Bawaslu Sekadau, LO Partai Politik, pihak Kepolisian dan lainnya.

Saban mengatakan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi tentang rambu-rambu dalam tahapan kampanye pemilu 2019. Pihaknya juga telah menyurati parpol mengenai tahapan pelaksanaan kampanye.

“Tahapan ini penting dan sedang berlangsung karena merupakan bentuk sosialisasi kepada partai politik tentang rambu-rambu dalam tahapan kampanye,” ujar Saban.

Diterangkan dia, KPU menyampaikan bagaimana fasilitasi alat peraga kampanye (APK) yang dibuat partai politik agar dapat memahami aturan dalam alat peraga kampanye.

Drianus Saban juga mengatakan bahwa kehadiran awak media juga hal yang sangat penting.

“Diharapkan dapat membantu KPU mensosialisasikan aturan dan alat peraga kampanye,” ucapnya.

Beberapa hal pokok yang disampaikan Saban dalam kegiatan ini. Seperti diketahui bahwa tahapan kampanye sudah berlangsung sejak 23 September hingga 13 April 2019 mendatang termasuk pemasangan APK 23 September sampai dengan 13 April 2019. Mengenai iklan di media cetak, elektronik dalam jaringan dan sebagainya dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019 dan rapat umum 24 Maret-13 April 2019.

“Spanduk paling banyak 10 buah per desa, Untuk baliho paling banyak 5 buah per desa, billboard atau videotron 2 buah di kabupaten/kota,” tutur Saban.

Mengenai desain serta materi APK mandiri oleh partai politik dan caleg, lanjut Drianus Saban, bisa juga sama dengan yang dibuat oleh KPU. APK mandiri diperbolehkan mencantumkan nomor urut caleg dan jumlah namun tetap harus mengacu pada ketetapan KPU.

“Perawatan, pemeriksaaan dan menjaga baliho merupakan tanggung jawab partai politik. Jika terjadi kerusakan, kehilangan APK, maka dapat diganti ditempat dan ukuran yang sama. Desain dan materi APK dan iklan kampanye dibuat serta dibiayai oleh peserta pemilu sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” tandasnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

11 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

12 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

12 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

12 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago