KalbarOnline, Mempawah – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah mengamankan seorang wanita berinisial M (43) warga Sungai Nipah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalbar di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kabupaten Mempawah, Sabtu pagi (6/10/2018).
Wanita merupakan ibu rumah tangga ini diketahui sedang membesuk adik kandungnya yang merupakan tahanan di Rutan Kelas II B Mempawah atas nama Yanto yang tersangkut dengan Pasal 303 KUHP.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, dipintu utama ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,87 gram yang tersimpan dalam kemasan botol deodorant (Rexona rollon) berwarna hitam,” ucap Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso.
Ditambahkan Kapolres, mendengar laporan dari petugas Rutan, Satresnarkoba Polres Mempawah langsung diturunkan. Dari hasil introgasi tersebut didapat keterangan bahwa pemilik sabu tersebut adalah Doni alias Dod yang dipesannya melalui Deden yang kemudian dititipkan oleh Deden ke tersangka M (43) untuk diantar ke Rutan tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, barang bukti beserta tersangka (M) dibawa ke kantor Polres Mempawah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (*/ian)
KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…
KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…
KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas mengunjungi…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…
Leave a Comment