KalbarOnline, Mempawah – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah mengamankan seorang wanita berinisial M (43) warga Sungai Nipah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalbar di Rumah Tahanan Negara Klas II B Kabupaten Mempawah, Sabtu pagi (6/10/2018).
Wanita merupakan ibu rumah tangga ini diketahui sedang membesuk adik kandungnya yang merupakan tahanan di Rutan Kelas II B Mempawah atas nama Yanto yang tersangkut dengan Pasal 303 KUHP.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan, dipintu utama ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,87 gram yang tersimpan dalam kemasan botol deodorant (Rexona rollon) berwarna hitam,” ucap Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso.
Ditambahkan Kapolres, mendengar laporan dari petugas Rutan, Satresnarkoba Polres Mempawah langsung diturunkan. Dari hasil introgasi tersebut didapat keterangan bahwa pemilik sabu tersebut adalah Doni alias Dod yang dipesannya melalui Deden yang kemudian dititipkan oleh Deden ke tersangka M (43) untuk diantar ke Rutan tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, barang bukti beserta tersangka (M) dibawa ke kantor Polres Mempawah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (*/ian)
KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…
KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…
KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…
KalbarOnline, Pontianak - Penyaluran bantuan operasional RT dan RW di Kota Pontianak masih bergulir. Di…
KalbarOnline, Pontianak - 1 Mei menjadi tanggal bersejarah bagi para buruh sedunia. Diperingatinya Hari Buruh…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Pontianak melakukan penandatangan Nota Kesepakatan…
Leave a Comment