Categories: Ketapang

Surat Edaran Pemungutan Iuran PGRI Ketapang Tuai Protes Guru se-Kecamatan Air Upas

Turut Ditandatangani Bupati

KalbarOnline, Ketapang – Menindaklanjuti surat edaran dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ketapang, para Guru se-Kecamatan Air Upas resah dengan adanya pemungutan iuran anggota dan non anggota PGRI dalam rangka HUT PGRI ke-73 sekaligus Hari Guru Nasional (HGN) 2018 kepada PAUD hingga SMA sederajat. Pasalnya selain jumlahnya yang cukup besar, pemungutan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Saat ditemui KalbarOnline, salah seorang guru di Kecamatan Air Upas, Prima Hadi, S.Pd mengatakan bahwa hal yang menggelitik sudah dilihat dengan jelas pada surat edaran tersebut. Yaitu kesalahan tahun pembuatan surat yang tidak sinkron dengan no surat, hal ini menimbulkan pertanyaan dibenak para guru bagaimana surat tersebut bisa sampai ke meja Bupati Ketapang karena dalam hal ini Bupati Ketapang menandatangani surat tersebut selaku Dewan Penasehat.

“Ya menurut saya ini sangat menggelitik sekali surat edaran dari PGRI Ketapang beredar luas dengan kondisi tahun surat dan nomor surat yang tidak sinkron tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami guru-guru di Kecamatan Air Upas bagaimana bisa surat tersebut ditandatangani Bupati Ketapang yang dalam hal ini beliau selaku Dewan Penasehat di organisasi PGRI Ketapang,” ungkapnya, Kamis (4/10/2018).

Ia juga menambahkan bahwa ada empat poin yang sangat subtantif dalam surat edaran tersebut, yakni:

1. Dalam surat tersebut tertulis perihal ‘iuran’ sementara dalam AD/ART PGRI tidak ada pernyataan iuran tahunan sebesar yang tertulis dalam surat tersebut.

2. Kecamatan-kecamatan yang telah dilakukan pemungutan menurut dari hasil komunikasi para Guru yaitu di Kecamatan Manis Mata, Marau, Tumbang Titi, Hulu Sungai, Sandai, dan Kendawangan yang langsung dipotong pada gaji pokok sebelum gaji tersebut sampai kepada guru yang berhak menerimanya. Hal ini jelas menyalahi aturan perihal penggajian Pegawai Negeri Sipil dan seluruh guru di potong gajinya tanpa memandang keanggotaan PGRI apakah terdaftar sebagai anggota PGRI atau tidak dan ini jelas menyalahi aturan AD/ART keanggotaan PGRI BAB II pasal 14.

3. Dana Hari Guru Nasional (HGN) sudah dianggarkan di tenaga kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Tentunya HGN tidak perlu lagi disebut dalam surat edaran tersebut jika memandang efisiensi kegiatan PGRI.

4. Ranah PGRI sebagai organisasi jelas tidak ada hubungannya secara langsung dengan lembaga kepemerintahan Dinas Pendidikan Ketapang sehingga tidak ada dasar melakukan pemotongan melalui UPPK dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.

Prima Hadi berharap pemungutan iuran tersebut jangan sampai memaksa dan juga jangan menyalahi prosedur dan aturan. PGRI, ditegaskannya, harus bisa membedakan ranah keorganisasian dengan urusan kedinasan Pemerintah Kabupaten Ketapang dan harusnya PGRI mampu memberikan dampak yang nyata terhadap pembangunan pendidikan Kabupaten Ketapang yang masih sangat perlu perhatian.

“Ketimbang menghabiskan anggaran ratusan juta hanya untuk menjadi tuan rumah seremonial HUT PGRI Kabupaten Ketapang tahun 2018. Kepada Bapak Bupati sebagai Dewan Penasehat kami harap dapat mengkaji ulang mengenai surat iuran tersebut,” tutupnya. (Goda)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Buntut Perkara “Potong Kompas” di Waterfront Sambas, Sejumlah Media Online Bakal Disomasi

KalbarOnline, Pontianak - Kendati Iskandar Zulkarnaen sudah habis-habisan membantah bahwa tidak ada kalimat “perintah Sutarmidji”…

7 hours ago

Rayakan Hari Kemenangan, PLN Gelar Halal Bihalal Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…

9 hours ago

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

10 hours ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

11 hours ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

11 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

17 hours ago