Categories: Pontianak

Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Tangkap Pelaku Pencuri Tape dan Blower Mobil di Batulayang

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap seorang pria bernama MNS alias Anas bin Sapril (23), Senin malam (1/10/2018).

Pemuda asal Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara ini harus berurusan dengan Kepolisian lantaran terbukti mencuri satu unit tape mobil merk Genuine dan satu unit blower yang terpasang di mobil pelapor yakni OS (43) yang juga merupakan warga Pontianak Utara.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, SIK., MH membenarkan hal tersebut. Kapolsek menjelaskan pencurian tersebut terjadi di rumah pelapor tepatnya di Jalan Khatulistiwa nomor 7 RT/RW setempat pada Minggu 30 September lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong kabel tape dan membuka baut blower,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp700 ribu. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut berhasil didapatkan informasi bahwa tape mobil dan blower milik korban telah di posting ke media sosial Facebook yang akan dijual pelaku dan akan dilakukan transaksi di depan Supermarket SIM Jaya Abadi, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur dengan calon pembeli yang ingin melihat barang tersebut.

“Pada Senin 1 Oktober, Unit Reskrim langsung bersiaga di lokasi tersebut, tak lama setelahnya terduga pelaku datang dan membawa tape beserta blower milik korban ke supermarket tersebut untuk dijual kepada calon pembeli, dan pelaku langsung diamankan petugas,” tukasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, lanjut Kapolsek, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil barang milik korban.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

6 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

11 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

14 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

14 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

14 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

14 hours ago