Categories: Pontianak

Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Tangkap Pelaku Pencuri Tape dan Blower Mobil di Batulayang

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap seorang pria bernama MNS alias Anas bin Sapril (23), Senin malam (1/10/2018).

Pemuda asal Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara ini harus berurusan dengan Kepolisian lantaran terbukti mencuri satu unit tape mobil merk Genuine dan satu unit blower yang terpasang di mobil pelapor yakni OS (43) yang juga merupakan warga Pontianak Utara.

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, SIK., MH membenarkan hal tersebut. Kapolsek menjelaskan pencurian tersebut terjadi di rumah pelapor tepatnya di Jalan Khatulistiwa nomor 7 RT/RW setempat pada Minggu 30 September lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku mengambil barang tersebut dengan cara memotong kabel tape dan membuka baut blower,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp700 ribu. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut berhasil didapatkan informasi bahwa tape mobil dan blower milik korban telah di posting ke media sosial Facebook yang akan dijual pelaku dan akan dilakukan transaksi di depan Supermarket SIM Jaya Abadi, Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur dengan calon pembeli yang ingin melihat barang tersebut.

“Pada Senin 1 Oktober, Unit Reskrim langsung bersiaga di lokasi tersebut, tak lama setelahnya terduga pelaku datang dan membawa tape beserta blower milik korban ke supermarket tersebut untuk dijual kepada calon pembeli, dan pelaku langsung diamankan petugas,” tukasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal, lanjut Kapolsek, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil barang milik korban.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

2 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

2 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

10 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

10 hours ago

Kalbar Siap Sajikan Tarian Terbaik pada Gelaran Akbar di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara nasional…

12 hours ago

Tim Penari Hasil Audisi Pemprov Kalbar Siap Meriahkan Rangkaian HUT 79 RI di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal…

12 hours ago