Categories: Ketapang

Kunjungi Ketapang, Kejagung RI Gembleng Jaksa Dalam Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kabupaten Ketapang, Selasa (18/9/2018).

Kunjungan tersebut dalam rangka In House Training sebagai upaya peningkatan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar yang digelar di Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) Ketapang.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Aspidum Kejati Kalbar, Jaksa SDa Kejagung, seluruh Kasi Pidum Kejari se-Kalbar, Wakil Bupati Ketapang, Kapolres serta Dandim 1203 Ketapang.

Kepala Satuan Tugas Jam Pidum Kejaksaan Agung, Ricardo Sitinjak dalam sambutannya mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap satwa liar.

“Para jaksa harus serius juga menangani berbagai kasus perburuan terhadap satwa liar,” ungkapnya.

Ia juga berkomitmen dan mengingatkan kepada para jaksa yang menangani kasus terkait satwa untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang dengan sengaja melakukan perburuan terhadap hewan yang dilindungi seperti orangutan, burung serta satwa dilindungi lainnya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

“Karena jika tidak serius ditangani, kita khawatir perburuan akan terus terjadi dan satwa-satwa dilindungi akan punah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun mengaku senang dengan adanya kunjungan dari Kejagung RI ke tempatnya yang juga dihadiri oleh para Jaksa Tindak Pidana Umum se-Kalbar.

“Tujuan kegiatan ini sangat baik karena meningkatkan kesadartahuan para jaksa atas besarnya kerugian atas kasus-kasus satwa liar. Makanya kami sangat mendukung,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman bersama akan pentingnya melindungi ekosistem terutama terhadap satwa liar yang dilindungi.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya melindungi ekosistem satwa sehingga dalam penuntutan terhadap kasus-kasus Sumber Daya Alam terutama di Kalbar dan khususnya bagi kasus yang menimpa satwa dilindungi dapat ditingkatkan.

“Apalagi tadi Jampidum juga berharap ada peningkatan penuntutan terhadap kasus ini dengan penerapan penuntutan multidoor menggunakan beberapa UU sekaligus,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Windy: GOR Terpadu Ayani Pontianak Jadi Bukti Keberhasilan Kerja Keras dan Kolaborasi Banyak Pihak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

5 hours ago

GOR Terpadu Ayani Pontianak Rampung, Harisson: Kalbar Siap Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional dan Internasional

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

5 hours ago

Sutarmidji Terharu, Akhirnya GOR Terpadu Ayani Diresmikan

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…

6 hours ago

GOR Terpadu Ayani Rampung Dikawal TNI-Polri, Kapolda: Berani “Utak-atik” Berarti Siap Berhadapan dengan Kami!

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…

6 hours ago

Salat Id Berjemaah bersama Warga, Ani Sofian Ajak Maknai Kisah Nabi Ibrahim

KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…

7 hours ago

1.005 Warga Binaan Rutan Pontianak Dapat Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…

7 hours ago