KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil meringkus pelaku narkoba, Suhardi (48). Ia diamankan polisi berikut barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu di Jalan Kolonel Sugiono, Gang Kenari, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu malam (15/9/2018).
“Penangkapan dilakukan anggota Satnarkoba bersama dengan Satintel Polres Ketapang,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib, Senin (17/9/2018).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas yang dilakukan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket diduga narkoba jenis sabu siap edar serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…
KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…
KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…
KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…
Leave a Comment