Masih Diproses, Polres Ketapang Targetkan Perkara Prostitusi Online Dilimpahkan Pekan Depan

KalbarOnline, Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus memproses kasus protistuti online yang menjerat dua tersangka SD (31) dan NI (32).

Eko menegaskan bahwa Polres Ketapang menargetkan pekan depan berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka prostitusi online di Ketapang
Tersangka prostitusi online di Ketapang (Foto: Adi LC)

“Kalau tidak ada halangan pekan depan akan kita tahap 1 kan,” tegasnya, Selasa (19/2/2019).

Dirinya menjelaskan bahwa tahap 1 tersebut berupa penyerahan berkas perkara ke pihak Jaksa, di mana untuk proses selanjutnya setelah tahap 1 maka Jaksa akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara tersebut, jika nantinya dinyatakan lengkap atau P21 maka nanti akan naik ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Tapi untuk proses selanjutnya tahap 1 dulu, saat ini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Ketapang,” jelasnya.

Disinggung mengenai kasus penipuan yang menjerat SS (22) korban prostitusi online yang telah dilaporkan oleh kedua tersangka, Eko mengakui bahwa saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Miliki Sabu 6.5 Gram, Wanita Asal Pontianak Diringkus Polres Ketapang

“Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk laporan penipuan tersebut. Nanti setelah pemeriksaan saksi baru kita lakukan gelar perkara awal,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi online di wilayah Kota Ketapang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang perempuan yang berperan sebagai mucikari SD (31) warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan dan seorang pria WDY yang berniat memakai jasa seorang wanita yang diperjualbelikan SS (22), di Borneo Emerald Hotel, Ketapang, Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 22.25 WIB.

Kapolres Ketapang , AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP, Eko Mardianto mengatakan SD yang diketahui merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemda Kabupaten Ketapang diamankan atas laporan dari korbannya SS (22) warga Kecamatan Benua Kayong yang sudah beberapa kali diperjualbelikan SD selaku tersangka.

“Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar Pukul 22.00 WIB tersangka menghubungi korban untuk kembali melayani pria yang memesan. Korban SS berdasarkan pengakuannya mengaku sudah dijual sebanyak 3 kali dan sudah tidak kuat lagi lalu menghubungi anggota Lidik Polres Ketapang,” ungkapnya, Kamis (31/1/2019).

Baca Juga :  PT RIM Jadi Customer Terbesar di Kalbar, PT Zoomlion Bakal Buka Cabang di Pontianak

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah mendapat informasi tersebut anggota Polres ketapang langsung melakukan penyelidikan di lokasi hotel tempat tersangka menyuruh korban melayani lelaki pemesan.

Sekitar Pukul 22.25 WIB dilakukan penangkapan di ruang Kamar nomor 301 lantai 3 Borneo Emerald Hotel terhadap WDY dan tersangka yang pada saat itu sedang berada di lobby hotel menunggu korban.

“Uang dari hasil dari melayani tamu diambil oleh tersangka dan untuk pelapor atau korban tidak mendapat bagian sama sekali,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan pria hidung belang tersebut beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp1,1 juta dan dua unit handphone merk I Phone berserta alat kontrasepsi henis kondom telah diamankan di Mapolres Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment