Categories: Pontianak

Ditreskrimsus Polda Kalbar Gagalkan Upaya Penjualan Satwa Dilindungi, Ini Penjelasan Kapolda

KalbarOnline, Pontianak – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penjualan kucing hutan (Prionsilurus Bengalensis) yang merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang konservasi, di Jalan Raya Peniti Luar, Segedong, Kamis (13/9/2018).

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria inisial YS sebagai penjual, yang merupakan warga Desa Peniti Luar, Segedong, Kabupaten Mempawah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang kemudian pada Kamis siang (13/9/2018) tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Toko Novani milik YS yang diduga melakukan penjualan berbagai jenis hewan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menjumpai empat ekor hewan jenis kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionsilurus Bengalensis) yang merupakan satwa dilindungi tersimpan di dalam kurungan depan Toko Novani yang rencananya akan dijual kembali. YS diketahui membeli kucing hutan ini dari masyarakat seharga Rp30 ribu per ekor dan dijual kembali seharga Rp200 ribu.

Selanjutnya YS beserta barang bukti empat ekor kucing hutan itu diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar guna proses lebih lanjut. Petugas saat ini juga memeriksa sejumlah saksi guna pengembangan proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain, empat ekor kucing hutan yang terdiri dari dua ekor kucing jantan dan dua ekor kucing betina serta dua buah kandang kucing.

“Barang bukti empat ekor kucing telah kami titipkan di Kantor BKSDA Kalbar wilayah 8 Pontianak untuk dirawat selama proses sidik,” kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.

Pelaku YS disangkakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolda menegaskan tidak akan main-main dengan kasus penjualan satwa yang dilindungi UU konservasi. Apalagi, setiap tahunnya, satwa endemik asal Kalimantan Barat selalu mengalami penyusutan.

Untuk itulah, tegas Kapolda, diperlukan kampanye bersama di tengah masyarakat sebagai langkah upaya pencegahan. Bukti nyata kampanye diperlukan adalah, masyarakat menjadi tahu apa itu satwa yang dilindungi UU. Tujuannya jelas, guna meminimalisir kasus penjualan satwa.

“Sebab, satwa liar harus berada di habitatnya di alam liar. Bukan diperjualbelikan atau memelihara. Kalau sayang binatang, bukan memelihara, tapi dilestarikan,” tegas Kapolda.

“Kita kawal penegakkan hukum terhadap satwa liar dilindungi ini, kita lakukan tetap bersinergis bersama pihak Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE), Dinas karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bea cukai serta Pemerintah Daerah,” tutupnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pelaku Curanmor Depan Pangkas Rambut Pontianak Utara Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…

4 hours ago

Sujiwo Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacabup Kubu Raya ke PDI Perjuangan

KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…

4 hours ago

KalbarOnline.com bersama Puluhan Pemred se Indonesia Teken Deklarasi ICEC

KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…

4 hours ago

Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat Ringkus Pencuri Sepeda Motor

KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…

7 hours ago

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

14 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

15 hours ago