Categories: Sekadau

Dewan Jawab Pandangan Umum Bupati Sekadau Soal Tiga Raperda Inisiatif

KalbarOnline, Sekadau – DPRD Sekadau menggelar paripurna ke tujuh masa persidangan ke tiga dengan agenda memberikan jawaban atas pandangan umum Bupati Sekadau terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD, Rabu siang (12/9/2018).

Ketua Prolegda DPRD Sekadau, Subandrio, SH., MH yang membacakan jawaban dewan menjelaskan, raperda inisiatif yang diajukan dan disampaikan pada nota pengantar beberapa waktu lalu merupakan salah satu bentuk perwujudan dari salah satu fungsi DPRD sebagai mana diatur dalam Undang-undang.

Berkenaan dengan raperda peraturan daerah tentang jaminan kesehatan daerah, menurut hemat DPRD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan masih merupakan kewenangan daerah berdasarkan pasal 11 Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Sasaran jaminan kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka menjamin agar masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum menjadi penerima bantuan iuran pusat dan penerima bantuan iuaran provinsi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu, dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” papar Subandrio.

Mengenai raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung, Subandrio menjelaskan, pengertian bidan kampung adalah orang yang dianggap terampil dan percaya oleh masyarakat untuk menolong persalinan serta perawatan ibu dan anak sesuai kebutuhan masyarakat.

Berkenaan dengan pemandangan umum Bupati Sekadau terhadap raperda ini, Subandrio mengakui bahwa raperda ini bukan merupakan amanat dari peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, hal tersebut memang benar.

Meski demikian dalam ilmu hukum, dikatakan dia, bahwa asas pembentukan peraturan daerah tidak selamanya berdasarkan atas amanat peraturan yang lebih tinggi atau berdasarkan asas yuridis.

“Bisa menggunakan asas lainnya, yakni menggunakan asas filosofis dan asas sosiologis,” tukasnya.

Sedangkan mengenai raperda tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Subandrio berterimakasih atas apresiasi dan sambutan Bupati sebagaimana pemandangan umum Bupati pada tanggal 10 September 2018.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya DPRD Sekadau telah mengajukan tiga raperda inisiatif melalui nota pengantar rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif agar dijadikan payung hukum di Kabupaten Sekadau pada Selasa pagi (4/9/2018) lalu.

Tiga raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang kemitraan bidan dan bidan kampung, Raperda pedoman pengakuan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

2 hours ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

2 hours ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

4 hours ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

4 hours ago

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

12 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

12 hours ago