Categories: Ketapang

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Gadis 16 Tahun di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Matan Hilir Selatan (MHS) meringkus seorang pelaku pencabualan berinisial JS (31) dilokasi tambang emas Indotani, Kecamatan MHS, Ketapang pada Kamis (6/9/2018). JS yang merupakan pekerja di tambang emas tersebut diduga telah mencabuli seorang gadis remaja sebut saja Melati yang masih berusia 16 tahun.

Baca: Biadab! Ayah di Ketapang Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Masih SD

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengungkapkan kasus kekeresan seksual terhadap Melati terbongkar dari adanya kecurigaan majikan atau pemilik warung tempat Melati bekerja yang menemukan pelaku JS sedang berdua bersama Melati di sebuah gubuk kosong tak jauh dari lokasi tambang emas pada Selasa (4/9/2018) dini hari.

“Saat itu pelapor yang merupakan majikan korban sedang mencari korban yang tak kunjung pulang. Setelah dicari akhirnya korban ditemukan bersama pelaku disebuah bagan kosong,” ungkap Kapolres, Minggu (9/9/2018).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan berdasarkan kesaksian majikan Melati, saat melancarkan aksinya pelaku melakukan pemaksaan dengan menggunakan senjata tajam kepada Melati agar mengikuti kemauannya untuk berhubungan intim.

“Karena itulah, majikan korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek MHS pada Rabu kemarin. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan anggota berhasil menangkap pelaku di bagan atau pondok miliknya dilokasi tambang, Kamis (6/9/2018) lalu,” terangnya.

Kapolres juga mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Melati diketahui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya. Kejadian pertama pada bulan Agustus di warung tempat Melati bekerja, kemudian kejadian kedua dan ketiga di pondok kosong. Dalam melakukan aksinya pelaku kerap melontarkan ancaman akan menusuk korban dengan pisau jika menolak.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, yang mana pelaku sendiri disangkakan melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Hutan Wisata Baning: Permata Alam di Tengah Kota Sintang Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sintang - Hutan Wisata Baning yang terletak di tengah Kota Sintang Provinsi Kalimantan Barat…

5 mins ago

Hasil Kurasi Terbaru, 12 Desa Wisata di Kalbar Masuk Nominasi 300 Besar ADWI 2024, Ini Daftarnya

KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…

2 hours ago

Kota Pontianak Siap Meriahkan Rakernas APEKSI XVII di Balikpapan

KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…

4 hours ago

Dua Kampung Wisata di Pontianak Masuk Nominasi ADWI 2024

KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…

4 hours ago

Pulang Beli Pulsa, Gadis Remaja di Pontianak Timur Dicabuli Pemilik Bengkel

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…

8 hours ago

IKA Unhas Kalbar: Kolaborasi untuk Negeri

KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin  (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…

9 hours ago