Categories: Kubu Raya

Kunjungi Pemkab Kubu Raya, KPK Usulkan Perbup Tentang Gratifikasi

KalbarOnline, Kubu Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan monitoring evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi di Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan lima pejabat komisi antirasuah itu diterima langsung Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di kantor Bupati yang turut dihadiri para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kubu Raya.

“Alhamdulillah hari ini kita dikunjungi teman-teman dari KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Agar kita ini sering-sering diingatkan karena bagaimanapun kita manusia yang sering khilaf. Kita minta KPK tidak bosan-bosan untuk mengingatkan agar bisa terhindar dari hal-hal yang negatif,” kata Bupati Rusman Ali, Rabu (29/8/2018).

Rusman Ali meminta seluruh pimpinan SKPD Kubu Raya untuk menindaklanjuti seluruh arahan dari KPK. Ia memerintahkan kepala SKPD untuk meneruskan arahan KPK hingga ke jajaran terbawah. Menurut Rusman Ali, jajaran terbawah adalah ujung tombak pelayanan yang selalu berhadapan dengan masyarakat. Karena itu, perlu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh terkait jabatannya.

“Saya minta seluruh kepala SKPD agar meresapi apa yang disampaikan oleh KPK. Ini dalam rangka memberi petunjuk dan arahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya meminta untuk menindaklanjuti apa yang diarahkan petugas dari KPK hingga di jajaran terbawah. Karena yang di bawah itu yang banyak berurusan dengan masyarakat,” ujar Rusman Ali.

Sementara itu, fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian, dalam paparannya menjelaskan definisi dan perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurut Rusfian, dalam aktivitas keseharian, gratifikasi nyaris tidak terhindarkan. Karena itu, ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara untuk melaporkan setiap pemberian atau gratifikasi yang diterima. Dengan begitu ancaman delik pidana bagi penerima gratifikasi akan hilang.

“Kami mendorong agar ada semacam Peraturan Bupati yang mematuhi juga. Jadi kita memiliki sikap yang sama dalam menyikapi sebuah penerimaan atau gratifikasi. Intinya kita harus komit. Pertama, harus ada Peraturan Bupati,” tutur Rusfian. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

2 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

12 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

12 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

12 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

13 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

17 hours ago