Categories: Kubu Raya

Kunjungi Pemkab Kubu Raya, KPK Usulkan Perbup Tentang Gratifikasi

KalbarOnline, Kubu Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan monitoring evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi di Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan lima pejabat komisi antirasuah itu diterima langsung Bupati Kubu Raya, Rusman Ali di kantor Bupati yang turut dihadiri para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kubu Raya.

“Alhamdulillah hari ini kita dikunjungi teman-teman dari KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Agar kita ini sering-sering diingatkan karena bagaimanapun kita manusia yang sering khilaf. Kita minta KPK tidak bosan-bosan untuk mengingatkan agar bisa terhindar dari hal-hal yang negatif,” kata Bupati Rusman Ali, Rabu (29/8/2018).

Rusman Ali meminta seluruh pimpinan SKPD Kubu Raya untuk menindaklanjuti seluruh arahan dari KPK. Ia memerintahkan kepala SKPD untuk meneruskan arahan KPK hingga ke jajaran terbawah. Menurut Rusman Ali, jajaran terbawah adalah ujung tombak pelayanan yang selalu berhadapan dengan masyarakat. Karena itu, perlu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh terkait jabatannya.

“Saya minta seluruh kepala SKPD agar meresapi apa yang disampaikan oleh KPK. Ini dalam rangka memberi petunjuk dan arahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya meminta untuk menindaklanjuti apa yang diarahkan petugas dari KPK hingga di jajaran terbawah. Karena yang di bawah itu yang banyak berurusan dengan masyarakat,” ujar Rusman Ali.

Sementara itu, fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian, dalam paparannya menjelaskan definisi dan perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurut Rusfian, dalam aktivitas keseharian, gratifikasi nyaris tidak terhindarkan. Karena itu, ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara negara untuk melaporkan setiap pemberian atau gratifikasi yang diterima. Dengan begitu ancaman delik pidana bagi penerima gratifikasi akan hilang.

“Kami mendorong agar ada semacam Peraturan Bupati yang mematuhi juga. Jadi kita memiliki sikap yang sama dalam menyikapi sebuah penerimaan atau gratifikasi. Intinya kita harus komit. Pertama, harus ada Peraturan Bupati,” tutur Rusfian. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sarina, Finalis Putri Hijabfluencer Kalbar 2024 Asal Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Sarina (18 tahun) lahir di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten…

6 hours ago

Hadapi Seleksi STQ dan TC, Pengurus LPTQ KKU Audiensi ke Pj Bupati Romi Wijaya

KalbarOnline, Kayong Utara - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kayong Utara (KKU) melakukan…

6 hours ago

Kalbar Siap Sajikan Tarian Terbaik pada Gelaran Akbar di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara nasional…

9 hours ago

Tim Penari Hasil Audisi Pemprov Kalbar Siap Meriahkan Rangkaian HUT 79 RI di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal…

9 hours ago

Angin Puting Beliung Rusak Tujuh Rumah Warga Kubu

KalbarOnline, Kubu Raya - Tujuh rumah warga di pesisir Muara Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa…

18 hours ago

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

1 day ago