KalbarOnline, Kubu Raya – Dalam kunjungan lima pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bupati Kubu Raya, Fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian mengatakan dalam kehidupan manusia gratifikasi adalah keniscayaan. Menurut dia, dalam masyarakat sosial dan beragama gratifikasi adalah kelaziman. Tidak mungkin dihindari dan dihilangkan. Karena itu, yang dapat dilakukan adalah mengendalikannya.
“Jadi ada di dua ranah. Pertama ranah hukum. Ranah ini mengatur kepada gratifikasi yang dilarang, yaitu terindikasi suap. Yang kedua ranah etika,” sebutnya, Rabu (29/8/2018).
Rusfian mengingatkan banyaknya modus pelaku kejahatan untuk menjerumuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara. Karena itu, harus ada mekanisme pelaporan gratifikasi. Ia menegaskan pentingnya Pemerintah daerah mengatur sendiri hal tersebut. Artinya, mengendalikan sendiri penerimaan gratifikasi yang mungkin diterima oleh ASN.
“Tidak bakal bisa gratifikasi dihilangkan. Yang bisa adalah dikendalikan. Aturan gratifikasi KPK seperti itu,” ucapnya. (ian)
KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…
KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai. Untuk mempersiapkan…
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak menyalurkan bantuan…
KalbarOnline, Pontianak – 400 paket sembako ludes terjual hanya dalam waktu kurang dari 60 menit,…
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar program padat karya yang melibatkan masyarakat di…
KalbarOnline, Ketapang - Kejuaraan tinju amatir Dandim Cup 1203/Ketapang Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh…
Leave a Comment