KalbarOnline, Kubu Raya – Dari kelima Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Supervisi Koordinator Supervisi Fungsional Pencegahan, Sugeng Basuki mengatakan setiap pemberian adalah gratifikasi. Namun tidak setiap gratifikasi termasuk pidana. Sugeng menyebut gratifikasi bisa masuk ke dalam pidana suap jika tidak ada pelaporan dari si penerima.
“Makanya kalau dapat penerimaan atau gratifikasi sebaiknya lapor. Dalam penindakan, hampir semua kasus besar yang ditangani KPK itu gratifikasi. Jadi gratifikasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu erat hubungannya,” jelas Sugeng, saat diruang rapat kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (29/8/2018).
Menurut Sugeng, ada dua pilihan bagi penerima gratifikasi. Yakni melaporkan atau menolak. Hal itu demi keselamatan si penerima. Ia mengungkapkan tidak jarang pelaku kejahatan “bernyanyi” tentang pemberian yang pernah dilakukannya kepada pejabat atau penyelenggara negara. Bahkan mendokumentasikan aktivitas pemberian tersebut.
“Sebaiknya kita laporkan harta kita melalui LHKPN. Kita kaya tidak dilarang. Silakan kaya. Tapi caranya mendapatkan kekayaan harus benar. Apalagi kalau punya jabatan dan wewenang. Itu yang perlu dijaga. Sebenarnya ini semua sudah diucapkan dalam sumpah jabatan. Jadi kita ini hanya mengingatkan,” pungkasnya. (ian)
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…
KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…
Leave a Comment