Categories: Sintang

Sengketa Pilkades Senibung Temui Titik Terang, Ini Penjelasan Askiman

KalbarOnline, Sintang – Tim penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten Sintang kembali menggelar rapat khusus ketiga yang berlangsung di ruang kerja Rumah Jabatan Bupati Sintang, Kamis (23/8/2018).

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Sintang, Askiman ini guna mencarikan kejelasan penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dan merupakan kelanjutan rapat khusus kedua yang dilaksanakan di Balai Pagodai pada Selasa (21/8/2018) lalu.

Rapat khusus ketiga ini akhirnya diputuskan sesuai Perbub Nomor 12 tahun 2016 dan pada hari yang sama juga dilakukan penghitungan kembali mengingat sengeketa Pilkades Senibung yang mempermasalahkan surat suara yang disengketakan.

“Sebagimana diatur dalam Permendagri Nomor 112 termasuk Perbup Nomor 12 tahun 2016 serta Permendagri Nomor 65 tahun 2017 sebagai sebagai telaah kita dan ditetapkan sesuai peraturan yang ada oleh Tim Pilkades Kabupaten Sintang,” ujar Wabup Sintang, Askiman.

Askiman menjelaskan penetapan yang dilakukan Tim Pilkades Kabupaten Sintang ini sudah sesuai prosedur dari tingkat panitia Pilkades hingga kecamatan namun belum dapat diselesaikan karena ada upaya keberatan dari salah satu calon dan terjadi banding.

“Sehingga panitia Pilkades dan Kecamatan menyampaikan laporannya untuk diselesaikan ke tingkat Kabupaten dan tim Pilkades Kabupaten melakukan penghitungan suara ulang diperoleh hasil nomor urut 1, Jalud sebanyak 60 suara sah, nomor urut 2, Langgik sebanyak 92 suara sah, nomor urut 3, Lasianto sebanyak 74 suara sah, nomor urut 4, Encus sebanyak 88 suara sah, sehingga keputusan Tim Pilkades Kabupaten Sintang memutuskan pemenang Pilkades adalah suara terbanyak,” tuturnya.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Sintang, Herkulanus Roni, SH menegaskan keputusan tersebut mengacu pada Perbup nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian serta pengangkatan Pejabat Kepala Desa.

“Sedangkan pada pasal 80 juga diterangkan apabila ada sengketa Pilkades dan bagi calon keberatan  dalam jangka 1 kali 24 jam harus disampaikan pada panitia pemilihan tingkat desa melalui Panwas dan pemilihan tingkat desa tidak dapat menyelesaikannya akan diselesaikan ke panitia tingkat kecamatan dalam jangka 20 hari sedangkan dengan jangka selama 20 hari, pengggugat atau calon tidak menerima di tingkat kecamatan dapat melakukan banding ke tingkat Pilkades Kabupaten Sintang untuk memutuskan dalam jangka 10 hari sesuai pasal 80 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 keputusan ini bersifat final dan mengikat,” terang Herkulanus membacakan Perbup tersebut. (*/Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

11 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

13 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

13 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

13 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

13 hours ago