Categories: Pontianak

Sengaja Dibakar atau Tidak, Pemilik Lahan Pasti Disanksi

Sutarmidji Teken Perwa Nomor 55 / 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan

KalbarOnline, Pontianak – Janji Wali Kota Pontianak, Sutarmidji untuk menindak tegas pembakar lahan tak hanya sekadar ancaman. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan yang telah ditekennya, Senin (20/8/2018) lalu, akan menjerat para pelaku pembakar lahan di wilayah Kota Pontianak.

Dalam Perwa itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar saja, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun juga dikenakan sanksi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat 1 berbunyi, lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran.

Masih di pasal yang sama, ayat 2 disebutkan seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh Camat.

Tak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan. Hal itu dituangkan dalam pasal 11 ayat 1, pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi teknis terkait.

“Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,” tegas Wali Kota dua periode ini.

Sanksi tegas lainnya juga dijelaskan dalam pasal 11 ayat 2, setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.

“Pemilik lahan yang telah sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap izin yang telah terbit di atas lahan yang terbakar,” sebutnya sesuai bunyi ayat 3 pasal 11 dalam Perwa yang dikeluarkannya.

Menurut Sutarmidji, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.

“Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus,” kesalnya.

Sebagaimana diketahui kondisi udara yang kian memburuk akibat asap yang ditimbulkan dari terbakarnya lahan banyak merugikan masyarakat. Bahkan, siswa-siswa mulai tingkat PAUD hingga SMA terpaksa diliburkan melihat kondisi udara yang dapat mengganggu kesehatan. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

20 mins ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

2 hours ago

Mobil Hias Replika Tanjak Motif Corak Insang Pikat Warga Solo

KalbarOnline, Solo – Iringan mobil hias menampilkan replika Tanjak bermotif Corak Insang khas Melayu Pontianak…

2 hours ago

Sebelum atau Sesudah Makan? Begini Aturan Minum Obat Maag yang Benar

KalbarOnline, Pontianak – Salah satu petugas medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota…

2 hours ago

Kalbar Tampilkan Live Musik Sape di Parade Mobil Hias Kriya Kota Solo

KalbarOnline, Solo - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu peserta yang cukup banyak menyita…

2 hours ago

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

12 hours ago