Sengaja Dibakar atau Tidak, Pemilik Lahan Pasti Disanksi

Sutarmidji Teken Perwa Nomor 55 / 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan

KalbarOnline, Pontianak – Janji Wali Kota Pontianak, Sutarmidji untuk menindak tegas pembakar lahan tak hanya sekadar ancaman. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan yang telah ditekennya, Senin (20/8/2018) lalu, akan menjerat para pelaku pembakar lahan di wilayah Kota Pontianak.

Dalam Perwa itu, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan bagi lahan yang sengaja dibakar saja, lahan yang terbakar tanpa sengaja pun juga dikenakan sanksi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat 1 berbunyi, lahan yang terbakar dalam arti tidak sengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan tersebut selama tiga tahun sejak awal terjadi kebakaran.

Masih di pasal yang sama, ayat 2 disebutkan seluruh kegiatan di lahan yang dengan sengaja dibakar tidak diberikan izin untuk semua bentuk perizinan selama lima tahun sejak awal terjadi kebakaran. Penetapan lahan terbakar atau dibakar berdasarkan berita acara yang ditetapkan oleh Camat.

Baca Juga :  Lembaga Law Firm Pontianak Dampingi Keluarga Tidak Mampu

Tak hanya sanksi pembekuan pemanfaatan lahan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi dengan membebankan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memadamkan api kepada pemilik lahan. Hal itu dituangkan dalam pasal 11 ayat 1, pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar, wajib mengganti seluruh biaya pemadaman yang besarnya ditetapkan oleh instansi teknis terkait.

“Biar saja dia kapok, kalau tidak begitu tidak ada efek jera,” tegas Wali Kota dua periode ini.

Sanksi tegas lainnya juga dijelaskan dalam pasal 11 ayat 2, setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan pembakaran lahan dapat diberikan hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca Juga :  Sikapi Era Digitalisasi, Pemkot Pontianak Bina Ratusan Lembaga Keagamaan

“Pemilik lahan yang telah sengaja atau tidak sengaja membakar lahan akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap izin yang telah terbit di atas lahan yang terbakar,” sebutnya sesuai bunyi ayat 3 pasal 11 dalam Perwa yang dikeluarkannya.

Menurut Sutarmidji, dikenakannya sanksi bagi lahan yang terbakar meskipun bukan sengaja dibakar lantaran pemilik dinilai lalai karena tidak bisa menjaga lahan miliknya.

“Bayangkan, hampir setiap hari kita harus memadamkan api di lahan itu-itu terus,” kesalnya.

Sebagaimana diketahui kondisi udara yang kian memburuk akibat asap yang ditimbulkan dari terbakarnya lahan banyak merugikan masyarakat. Bahkan, siswa-siswa mulai tingkat PAUD hingga SMA terpaksa diliburkan melihat kondisi udara yang dapat mengganggu kesehatan. (jim)

Comment