Categories: Sintang

Belum Kantongi Bukti Pendukung, Askiman: Sengketa Pilkades Senibung Belum Bisa Diputuskan

KalbarOnline, Sintang – Menyikapi permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, tim penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten Sintang kembali melakukan rapat khusus kali kedua yang dipimpin langsung Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM, di Balai Pegodai, Selasa (21/8/2018).

Sebelumnya tim ini telah melakukan rapat khusus pertama pada Selasa (14/8/2018) lalu.

Dalam rapat lanjutan pembahasan sengketa Pilkades di Desa Senibung ini turut dihadiri Kabag Hukum Pemkab Sintang, Herkulanus Roni, SH, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hulidal, pejabat Forkopimcam Ketungau Hilir, Forkopimdes Desa Senibung serta para panitia Pilkades.

Baca: Sengketa, Pilkades Nanga Sake Ditunda Hingga 2020, Ini Penjelasan Wabup Askiman

Baca: Sikapi Sengketa Pilkades, Pemkab Sintang Bentuk Tim Khusus

Rapat yang berlangsung hampir kurang lebih dua jam ini ternyata pihak panitia Pilkades Desa Senibung belum membawa beberapa bukti lengkap dan hanya membawa bukti berupa berita acara Pilkades.

“Mereka (Panitia Pilkades) belum membawa bukti lain seperti surat suara untuk dapat mendukung pembuktian dalam rapat khusus Pilkades yang dilakukan hari ini, sehingga kita belum bisa mengambil keputusan,” ujar Wabup Askiman.

Rapat pembahasan sengketa Pilkades di Desa Senibung pun terpaksa ditunda dan disepakati akan dilanjutkan pada Kamis 23 Agustus mendatang.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Sintang, Herkulanus Roni, mengatakan bahwa pihaknya dalam memberikan keputusan sengeketa Pilakades ini tetap berpedoman pada aturan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014 sebagai acuan penyelesaiannya.

“Sedangkan terkait Pilkades ini juga sudah jelas Perbup nomor 12 tahun 2016 serta Permendagri nomor 65 tahun 2017, semua itu sebagai acuan dalam peraturan Pilkades,” ucapnya.

Roni juga menjelaskan dalam Peraturan Undang-Undang penyelenggaraan Pilkades sudah dijelaskan.

“Apabila mereka belum memahami beberapa peraturan dalam menyelesaian sengketa Pilkades ini tentu bisa dikonsultasikan ke tingkat yang lebih tinggi seperti kecamatan hingga ke tingkat kabupaten,” tandasnya. (*/Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kalbar Siap Sajikan Tarian Terbaik pada Gelaran Akbar di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara nasional…

1 hour ago

Tim Penari Hasil Audisi Pemprov Kalbar Siap Meriahkan Rangkaian HUT 79 RI di IKN

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal…

2 hours ago

Angin Puting Beliung Rusak Tujuh Rumah Warga Kubu

KalbarOnline, Kubu Raya - Tujuh rumah warga di pesisir Muara Kubu, Dusun Mekar Jaya, Desa…

11 hours ago

Harisson Larang Perpisahan Sekolah di Tempat Mewah

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melarang sekolah-sekolah untuk semua jenjang…

18 hours ago

Jalan Rusak Parah, Ibu Asal Kendawangan Melahirkan di Tengah Jalan

KalbarOnline, Ketapang - Beratnya kondisi medan yang diakibatkan jalan rusak, membuat Raniah, seorang ibu asal…

19 hours ago

Seorang Pemancing Ikan Ditemukan Tewas di Pantai Pasir Mayang

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang pria ditemukan tak bernyawa di Pantai Pasir Mayang, Dusun Pampang…

1 day ago