Categories: Sekadau

Satpol PP Sekadau Lakukan Pendataan Pedagang di Bantaran Sungai Kapuas

Upaya Menata Tepi Sungai Kapuas dan Fungsikan Bangunan Pasar

KalbarOnline, Sekadau – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau melakukan pendataan pedagang di bantaran Sungai Kapuas, Jalan Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Jumat (10/8/2018).

Pendataan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk melakukan penertiban pedagang yang ada di bantaran Sungai Kapuas, Jalan Kapuas.

Pemkab Sekadau bertujuan menata kembali tepi Sungai Kapuas serta memfungsikan Pasar Flamboyan dan Pasar Baru Sekadau yang telah dibangun. Pasar Flamboyan telah berdiri selama 7 tahun, serta Pasar Baru Sekadau yang telah dibangun 3 tahun, namun hingga saat ini masih sepi pedagang, dikarenakan para pedagang lebih suka berjualan di bantaran Sungai Kapuas.

Dari pendataan yang dilakukan oleh tim gabungan, terdapat 87 bangunan terdiri dari 55 bangunan milik sendiri dan 32 bangunan yang disewa. Mayoritas bangunan yang ada di bantaran Sungai Kapuas tidak memilik izin, namun rata-rata bangunan tersebut terdapat sambungan listrik PLN serta saluran air PDAM.

“Dari hasil pendataan yang kami lakukan, nantinya data tersebut akan diolah, berapa jumlah pedagang yang dapat ditampung di pasar yang ada dan berapa yang tidak dapat ditampung kemudian akan dilaporkan kepada Bapak Bupati Sekadau,” Jelas Kepala Satpol PP Sekadau, Yapet Simon.

“November yang akan datang sesuai yang diamanatkan Undang-Undang No. 7 tahun 2004, agar tidak ada lagi bangunan di tepi sungai, tidak ada yang buang sampah di sungai, tidak ada lagi MCK di tepi sungai,” sambungnya menegaskan.

Bagi pedagang yang telah terdata dan terdapat dalam data pedagang di Pasar Flamboyan atau Pasar Baru Sekadau, lanjut dia, maka akan dikembalikan ke Pasar tersebut, sedangkan pedangang yang belum terdata akan diusulkan kepada pemerintah dan SKPD terkait untuk difasilitasi agar bantaran Sungai Kapuas dapat difungsikan sebagaimana mestinya sesuai Undang-Undang yang berlaku. (*/Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sekadau

Recent Posts

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

2 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

8 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

9 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

13 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

16 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

16 hours ago