Categories: Sekadau

Satpol PP Sekadau Lakukan Pendataan Pedagang di Bantaran Sungai Kapuas

Upaya Menata Tepi Sungai Kapuas dan Fungsikan Bangunan Pasar

KalbarOnline, Sekadau – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau melakukan pendataan pedagang di bantaran Sungai Kapuas, Jalan Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Jumat (10/8/2018).

Pendataan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk melakukan penertiban pedagang yang ada di bantaran Sungai Kapuas, Jalan Kapuas.

Pemkab Sekadau bertujuan menata kembali tepi Sungai Kapuas serta memfungsikan Pasar Flamboyan dan Pasar Baru Sekadau yang telah dibangun. Pasar Flamboyan telah berdiri selama 7 tahun, serta Pasar Baru Sekadau yang telah dibangun 3 tahun, namun hingga saat ini masih sepi pedagang, dikarenakan para pedagang lebih suka berjualan di bantaran Sungai Kapuas.

Dari pendataan yang dilakukan oleh tim gabungan, terdapat 87 bangunan terdiri dari 55 bangunan milik sendiri dan 32 bangunan yang disewa. Mayoritas bangunan yang ada di bantaran Sungai Kapuas tidak memilik izin, namun rata-rata bangunan tersebut terdapat sambungan listrik PLN serta saluran air PDAM.

“Dari hasil pendataan yang kami lakukan, nantinya data tersebut akan diolah, berapa jumlah pedagang yang dapat ditampung di pasar yang ada dan berapa yang tidak dapat ditampung kemudian akan dilaporkan kepada Bapak Bupati Sekadau,” Jelas Kepala Satpol PP Sekadau, Yapet Simon.

“November yang akan datang sesuai yang diamanatkan Undang-Undang No. 7 tahun 2004, agar tidak ada lagi bangunan di tepi sungai, tidak ada yang buang sampah di sungai, tidak ada lagi MCK di tepi sungai,” sambungnya menegaskan.

Bagi pedagang yang telah terdata dan terdapat dalam data pedagang di Pasar Flamboyan atau Pasar Baru Sekadau, lanjut dia, maka akan dikembalikan ke Pasar tersebut, sedangkan pedangang yang belum terdata akan diusulkan kepada pemerintah dan SKPD terkait untuk difasilitasi agar bantaran Sungai Kapuas dapat difungsikan sebagaimana mestinya sesuai Undang-Undang yang berlaku. (*/Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sekadau

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

5 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

5 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

5 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

5 hours ago