Categories: Sekadau

Satpol PP Sekadau Lakukan Pendataan Pedagang di Bantaran Sungai Kapuas

Upaya Menata Tepi Sungai Kapuas dan Fungsikan Bangunan Pasar

KalbarOnline, Sekadau – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang dimotori oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau melakukan pendataan pedagang di bantaran Sungai Kapuas, Jalan Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau, Jumat (10/8/2018).

Pendataan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk melakukan penertiban pedagang yang ada di bantaran Sungai Kapuas, Jalan Kapuas.

Pemkab Sekadau bertujuan menata kembali tepi Sungai Kapuas serta memfungsikan Pasar Flamboyan dan Pasar Baru Sekadau yang telah dibangun. Pasar Flamboyan telah berdiri selama 7 tahun, serta Pasar Baru Sekadau yang telah dibangun 3 tahun, namun hingga saat ini masih sepi pedagang, dikarenakan para pedagang lebih suka berjualan di bantaran Sungai Kapuas.

Dari pendataan yang dilakukan oleh tim gabungan, terdapat 87 bangunan terdiri dari 55 bangunan milik sendiri dan 32 bangunan yang disewa. Mayoritas bangunan yang ada di bantaran Sungai Kapuas tidak memilik izin, namun rata-rata bangunan tersebut terdapat sambungan listrik PLN serta saluran air PDAM.

“Dari hasil pendataan yang kami lakukan, nantinya data tersebut akan diolah, berapa jumlah pedagang yang dapat ditampung di pasar yang ada dan berapa yang tidak dapat ditampung kemudian akan dilaporkan kepada Bapak Bupati Sekadau,” Jelas Kepala Satpol PP Sekadau, Yapet Simon.

“November yang akan datang sesuai yang diamanatkan Undang-Undang No. 7 tahun 2004, agar tidak ada lagi bangunan di tepi sungai, tidak ada yang buang sampah di sungai, tidak ada lagi MCK di tepi sungai,” sambungnya menegaskan.

Bagi pedagang yang telah terdata dan terdapat dalam data pedagang di Pasar Flamboyan atau Pasar Baru Sekadau, lanjut dia, maka akan dikembalikan ke Pasar tersebut, sedangkan pedangang yang belum terdata akan diusulkan kepada pemerintah dan SKPD terkait untuk difasilitasi agar bantaran Sungai Kapuas dapat difungsikan sebagaimana mestinya sesuai Undang-Undang yang berlaku. (*/Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sekadau

Recent Posts

Aksi Srikandi PLN Penerus Kartini untuk Generasi Emas

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palangkaraya melalui gugus tugas Srikandi PLN…

59 mins ago

Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF, Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Bali Andal

KalbarOnline.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meninjau langsung Posko Utama Kelistrikan Konferensi…

1 hour ago

Polisi Selidiki Video Viral Aksi Perundungan di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort ( Polres) Ketapang saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait viralnya…

4 hours ago

Kembangkan Minat Baca Sejak Dini, Disperpusip Gelar Lomba dan Bazar Buku

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak sukses menggelar acara Lomba Bercerita…

8 hours ago

Pulau Simping: Keindahan Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Singkawang, sebuah kota di Kalimantan Barat, dikenal dengan pesona alamnya yang memikat.…

8 hours ago

Puluhan Pasutri Hadiri Seminar Mengatasi Kesulitan Hamil di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Puluhan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berusaha atau melakukan program untuk…

8 hours ago