Categories: Pontianak

Kuasa Hukum FN Tegaskan Kliennya Tak Lakukan ‘Joke Bom’

KalbarOnline, Pontianak – Masih ingat dengan peristiwa ‘joke bom’ pesawat Lion Air di Bandara Internasional Supadio pada 28 Mei lalu yang diduga pelakunya adalah Franstinus Nirigi (FN), kini kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Mempawah, mengingat peristiwa hukum tersebut terjadi di Kabupaten Kubu Raya.

Saat ditemui, kuasa hukum Franstinus Nirigi memaparakan keadaan dan perkembangan terkini terhadap kasus kliennya.

Baca: ‘Lelucon Bom’ Penumpang Pesawat Lion Air di Bandara Supadio, Ini Penjelasan Manajer Operasional Angkasa Pura II

“Hingga sidang praperadilan hari ini bahwa kami sebagai kuasa hukum Franstinus Nirigi telah diberitahukan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah. Dan menurut termohon mengatakan sudah sidang, namun sampai hari ini belum tahu. Bahkan surat dakwaan juga belum kami terima,” ucap Andel, Kuasa Hukum FN usai sidang praperadilan di PN Pontianak, Jum’at (10/8/2018).

Dengan dibacakannya praperadilan ini, sambung dia, harusnya FN dilepas namun hingga saat ini masih dilakukan penahanan.

Baca: Bangun Inovasi dan Mandiri Melalui Pramuka

Baca: Bupati Rusman Ali Minta Jemaah Calon Haji Kubu Raya Doakan KKR

Baca: DPRD Kubu Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017

Baca: Pembunuh Karyawan Kandang Ayam Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

“Karena yang melakukan penangkapan penahanan itu adalah turut termohon yaitu pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak. Semestinya, dalam perkara FN ini yang melakukan proses hukum mestinya Direktorat Jendral Perhubungan Udara sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan,” terangnya.

Selain itu kata dia, pramugari pesawat Lion Air JT 687 berinisial CFM tidak pernah diproses secara hukum karena sambung dia, peristiwa tersebut berawal dari laporan pramugari CFM sehingga diumumkanlah didalam pesawat Lion Air tersebut.

“Terus terang ya, si Franstinus Nirigi itu tidak pernah mengatakan kalau ada bom. Dia hanya mengatakan ‘awass bu’ dan itu memakai bahasa daerah Papua. Dan kita pun tahu bagaimana logat bahasa daerah Papua. Nah, oleh si pramugari CFM penerimaannya “ada bom” yang kita sayangkan pada kasus ini kenapa tas yang dibawa oleh FN pada saat dia masuk ruangan untuk naik pesawat telah melewati alat X-ray tidak ada masalah hukum disitu. Tidak ada, barang-barang bawaan yang mengancam orang,” tegas dia, menjelaskan.

Ditambahkannya, oleh petugas pesawat Lion Air diberitahukan untuk segara naik pesawat dan FN berlalu untuk segera naik pesawat tersebut dan dibawalah barang-barang bawaannya ke dalam pesawat tersebut.

“Nah, kemudian setelah dia itu (FN) naik pesawat dengan tergesa-gesa oleh pramugari CFM mengatakan ke FN untuk memasukan tasnya ke dalam kabin pesawat, oleh FN memasukanlah tasnya itu ke kabin pesawat. Pada saat dia mau duduk, pandangannya ke pramugari CFM lalu melompat dan mengatakan ‘awas bu, ada laptop saya’ seperti itulah cerita klien saya itu,” terangnya.

Kemudian sambung dia, lima menit berlangsung petugas security pesawat Lion Air menghampiri FN dan menyuruhnya untuk membawa tas kedepan pesawat. Setelah didepan tas dibuka, dan diperiksa petugas security tidak menemukan barang-barang yang membahayakan. Selanjutnya barang-barang dalam tas milik FN untuk dimasukan kembali dalam tas.

“Setelah itu dia duduk, lima menit kemudian ada pengumuman ‘Semua penumpang disuruh turun’ seperti itulah bunyi pengumuman pertama dan kedua. Setelah yang ketiga kalinya, petugas mengumumkan ‘seluruh penumpang disuruh turun karena diduga ada penumpang membawa bahan peledak’. Setelah itu, penumpang dalam pesawat Lion Air tersebut berdesakan untuk keluar, ada yang membuka pintu emergency, pintu depan, dan pintu belakang serta saling dorong,” bebernya.

Dikatakannya bukan perkataan FN yang menyebabkan penumpang panik tetapi akibat dari pengumuman yang dilakukan oleh pramugari CFM yang mengatakan ada penumpang yang diduga membawa bahan peledak.

“Itu yang kita sayangkan kenapa pramugari Lion Air CFM itu diproses secara hukum, karena dia yang melakukan pengumuman itu makanya persoalan ini saya menjadi heran. Sehingga kami praperadilan, ini juga baru dapat kuasanya. Dan kita minta kasus ini tetap dilanjutkan sesuai proses hukum praperadilan,” tegasnya. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

9 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

12 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

13 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

13 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

14 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

14 hours ago