DPRD Kubu Raya Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017

KalbarOnline, Kubu Raya – Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya tahun 2017.

Persetujuan itu terungkap dalam pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017, Kamis (9/8/2018).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kubu Raya, Bambang Ganefo Putra, dihadiri Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus beserta Penjabat Sekretaris Daerah Odang Prasetyo dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya.

“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap pandangan, pendapat, dan saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Juga terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang telah menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya 2017,” ucap Hermanus dalam sambutannya seusai penyampaian pendapat akhir fraksi.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Rusak Delapan Bangunan Kios dan Rumah Warga di Sungai Raya

Menurut Hermanus, meski seluruh fraksi di Dewan memberikan persetujuan terhadap penetapan raperda menjadi perda, namun ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian pihaknya. Hal itu, menjadi masukan sekaligus bahan perbaikan bagi pemerintah daerah kedepannya.

Koreksi, pendapat, dan saran-saran ini tentunya menjadi sebuah masukan untuk kami dapat memperbaiki penyusunan program-program dan kegiatan ke depan, terutama dalam aspek perencanaan.

“Bagaimana perencanaan yang dibuat betul-betul untuk bisa melakukan berbagai perubahan. Untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pelayanan yang memang sangat dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Lagi! Polres Kubu Raya Gulung Dua Pengedar Narkoba

Hermanus menyatakan berbagai masukan fraksi terkait aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pengawasan, dan pelaporan menjadi informasi berharga bagi pemerintah daerah. Terlebih, menurutnya, pemerintah daerah kini sedang dalam proses penyusunan RAPBD 2019.

“Kami tentu akan menjadikan masukan-masukan yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi untuk bagaimana tahun 2019 nanti mudah-mudahan APBD yang akan ditetapkan paling tidak mendekati hal-hal sebagaimana yang diharapkan bersama,” ujarnya.

Hermanus menjelaskan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan RI selambatnya pada 30 Agustus 2018. (ian)

Comment