Categories: Pontianak

Demi Sabu, Ibu Rumah Tangga di Pontianak Rela Curi Handphone

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian handphone, di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (7/8/2018).

Tersangka adalah DG (50), warga Jalan Merdeka, Gang Merdeka, Pontianak. Ibu dari 4 orang anak ini mengambil handphone milik Munif (41), seorang wiraswasta.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam mengatakan, awalnya tersangka mengunjungi rumah korban untuk mengantarkan proposal kerjasama di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Mubarak pada Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban yang sebelumnya meletakkan handphone di meja ruang tamu lalu pergi menuju dapur, tidak mengetahui DG datang ke rumahnya saat itu.

Ibu berambut pendek itu kemudian masuk tanpa permisi, karena kondisi pintu rumah yang tidak terkunci. Dirinya lalu melihat handphone tergeletak, mengambilnya, lalu pergi melarikan diri.

“Korban kaget, baru sekitar 10 menit meletakkan handphone di meja ruang tamu, korban pergi ke dapur, saat kembali handphone sudah tidak ada lagi,” kata Abdullah, Kamis (9/8/2018).

Korban Munif, dikatakan Abdullah, melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat DG yang dikenalnya, datang ke rumah pada waktu yang sama saat handphone korban raib.

Munif lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Pontianak Kota, sesaat setelah kejadian tersebut.

“DG berhasil diringkus di kediamannya oleh anggota unit Reskrim Polsek Pontianak kota, setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Abdullah.

Saat diringkus dan dilakukan interogasi, lanjut Abdullah, DG kemudian mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku telah menjual handphone curian tersebut kepada seseorang di Kampung Beting.

“Uang hasil curian itu diakui tersangka untuk membeli sabu-sabu. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” terangnya.

Tersangka terancam dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Gawai Dayak Picu Pertumbuhan UMKM, Dihadiri 500 Pelancong Mancanegara

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian bersyukur dengan dilaksanakannya Gawai Dayak di…

16 mins ago

237 RT dan RW se-Pontianak Tenggara Terima Bantuan Operasional dari Pemkot

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ada di…

18 mins ago

Menikmati Keindahan Pulau Randayan, Bengkayang, Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Randayan adalah permata tersembunyi di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang menawarkan…

21 mins ago

Danau Serantangan: Surga Tersembunyi di Singkawang yang Wajib Dikunjungi

KalbarOnline, Singkawang - Jika Anda sedang merencanakan liburan ke Singkawang, jangan lewatkan untuk mengunjungi Danau…

23 mins ago

Menikmati Keindahan Bukit Bougenville Singkawang, Tempat Wisata Untuk yang Hobi Instagramable

KalbarOnline, Singkawang - Bukit Bougenville Singkawang menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Singkawang Selatan…

25 mins ago

Keindahan Pantai Sedau di Singkawang, Destinasi Wisata Eksotis dengan Pasir Putih dan Batuan Besar

KalbarOnline, Singkawang - Tak pernah mengecewakan dengan pemandangan pantainya, Singkawang mempunyai pantai cantik yang disebut…

28 mins ago