Categories: Pontianak

Demi Sabu, Ibu Rumah Tangga di Pontianak Rela Curi Handphone

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian handphone, di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (7/8/2018).

Tersangka adalah DG (50), warga Jalan Merdeka, Gang Merdeka, Pontianak. Ibu dari 4 orang anak ini mengambil handphone milik Munif (41), seorang wiraswasta.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam mengatakan, awalnya tersangka mengunjungi rumah korban untuk mengantarkan proposal kerjasama di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Mubarak pada Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban yang sebelumnya meletakkan handphone di meja ruang tamu lalu pergi menuju dapur, tidak mengetahui DG datang ke rumahnya saat itu.

Ibu berambut pendek itu kemudian masuk tanpa permisi, karena kondisi pintu rumah yang tidak terkunci. Dirinya lalu melihat handphone tergeletak, mengambilnya, lalu pergi melarikan diri.

“Korban kaget, baru sekitar 10 menit meletakkan handphone di meja ruang tamu, korban pergi ke dapur, saat kembali handphone sudah tidak ada lagi,” kata Abdullah, Kamis (9/8/2018).

Korban Munif, dikatakan Abdullah, melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat DG yang dikenalnya, datang ke rumah pada waktu yang sama saat handphone korban raib.

Munif lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Pontianak Kota, sesaat setelah kejadian tersebut.

“DG berhasil diringkus di kediamannya oleh anggota unit Reskrim Polsek Pontianak kota, setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Abdullah.

Saat diringkus dan dilakukan interogasi, lanjut Abdullah, DG kemudian mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku telah menjual handphone curian tersebut kepada seseorang di Kampung Beting.

“Uang hasil curian itu diakui tersangka untuk membeli sabu-sabu. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” terangnya.

Tersangka terancam dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Biang, Wisata Tersembunyi di Sanggau

KalbarOnline, Sanggau - Bukit Biang adalah salah satu destinasi wisata alam yang terletak di Desa…

12 hours ago

Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya di Bukit Bengkawang, Surga Tersembunyi di Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Bukit Bengkawang, sebuah destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Bengkayang,…

12 hours ago

Menemukan Keindahan Alam di Bukit Bakmunt: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat dikenal sebagai tempat yang kaya akan keindahan alamnya. Salah satu…

12 hours ago

Menikmati Keindahan Malam di Jembatan Gantung Sekayam: Destinasi Wisata Tersembunyi di Tanjung Sekayam

KalbarOnline, Sanggau - Tanjung Sekayam, sebuah wilayah yang tersembunyi di Kecamatan Kapuas, Kalimantan Barat, menyimpan…

12 hours ago

Menjelajahi Keindahan Tersembunyi Air Terjun Kujato di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Jika Anda mencari destinasi wisata yang menawarkan keindahan alam yang masih alami…

12 hours ago

Air Terjun Riam Asam Telogah: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat tidak hanya terkenal dengan hutan hujannya yang lebat dan kekayaan…

12 hours ago