Categories: Pontianak

Demi Sabu, Ibu Rumah Tangga di Pontianak Rela Curi Handphone

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian handphone, di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (7/8/2018).

Tersangka adalah DG (50), warga Jalan Merdeka, Gang Merdeka, Pontianak. Ibu dari 4 orang anak ini mengambil handphone milik Munif (41), seorang wiraswasta.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam mengatakan, awalnya tersangka mengunjungi rumah korban untuk mengantarkan proposal kerjasama di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Mubarak pada Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban yang sebelumnya meletakkan handphone di meja ruang tamu lalu pergi menuju dapur, tidak mengetahui DG datang ke rumahnya saat itu.

Ibu berambut pendek itu kemudian masuk tanpa permisi, karena kondisi pintu rumah yang tidak terkunci. Dirinya lalu melihat handphone tergeletak, mengambilnya, lalu pergi melarikan diri.

“Korban kaget, baru sekitar 10 menit meletakkan handphone di meja ruang tamu, korban pergi ke dapur, saat kembali handphone sudah tidak ada lagi,” kata Abdullah, Kamis (9/8/2018).

Korban Munif, dikatakan Abdullah, melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat DG yang dikenalnya, datang ke rumah pada waktu yang sama saat handphone korban raib.

Munif lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Pontianak Kota, sesaat setelah kejadian tersebut.

“DG berhasil diringkus di kediamannya oleh anggota unit Reskrim Polsek Pontianak kota, setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Abdullah.

Saat diringkus dan dilakukan interogasi, lanjut Abdullah, DG kemudian mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku telah menjual handphone curian tersebut kepada seseorang di Kampung Beting.

“Uang hasil curian itu diakui tersangka untuk membeli sabu-sabu. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” terangnya.

Tersangka terancam dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kodim 1206/Putussibau Berikan 5 Materi Krida ke Pramuka Saka Wira Kartika

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka membentuk generasi muda bangsa yang berkarakter dan berwawasan kebangsaan, Kodim…

54 mins ago

Arjuna, Sapi Kurban Presiden Jokowi dari Ambawang Berbobot 1,3 Ton

KalbarOnline, Pontianak - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali menyalurkan sapi untuk dikurbankan pada hari…

56 mins ago

Alfian Salam Isi Posisi Pj Bupati Kayong Utara, Gantikan Romi Wijaya yang Maju Pilkada

KalbarOnline, Pontianak - Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kalimantan Barat (Kalbar), Alfian Salam…

2 hours ago

PT. Alao Kuning Dorong Pelestarian Adat Budaya Naik Dango

KalbarOnline, Sambas - PT. Alao Kuning turut mendorong pelestarian budaya serta adat istiadat masyarakat suku…

16 hours ago

Uji Mental Atlet, Big Boy Biliar Gelar Open Turnament 9 Ball se-Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Untuk menguji mental serta menambah jam bertanding para atlet pemula, Manajemen Rumah…

18 hours ago

Hadiri Gawai Nyapat Tahun, Wakil Bupati Ketapang Harap Tradisi dan Budaya Ini Tetap Dijaga

KalbarOnline, Ketapang - Tradisi Nyapat Taunt (Tahun) akan semakin hilang seiring berjalannya waktu jika tidak…

18 hours ago