Categories: Sintang

Bupati Sintang Hadiri Ekspose Pengelolaan Usaha Perkebunan Berbasis Lahan Berkelanjutan

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri kegiatan rapat Ekspose Pengelolaan Usaha Perkebunan yang berbasis lahan berkelanjutan dalam rangka areal konservasi dalam konsensi oleh PT. Mitra Nusa Sarana, yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Jalan dr. Wahidin Sudirohusudo, Rabu sore (8/8/2018).

Sebagai salah satu pengelolaan kebun kelapa sawit yang baik adalah selalu memperhatikan ekosistem kawasan konservasi alam tentunya hal itu menjadi acuan pokok dalam membangun perusahaan yang tepat sasaran dalam menjaga lingkungan sekitar.

Dalam kegiatan rapat tersebut, hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, H. Ahmad Dharmanata, kemudian Konsultan Ata Marie yaitu Alex Troop.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa salah satu perusahaan yang mengusung kegiatan ini adalah salah satu group yang menyelenggarakan dan mengikuti sesuai aturan protokol Rontable Suitainable Palm Oil Plantation (RSPO).

“Jadi PT. Mitra Nusa Sarana (MNS) ini adalah grup pertama yang mengikuti aturan RSPO tersebut, jadi dia didalam pengelolaannya sangat ketat untuk mendapatkan izin wilayah dari masyarakat,” kata Bupati Jarot.

Menurut orang nomor satu di Bumi Senentang ini bahwa sistem yang digunakan adalah metode perizinan yang memakan waktu yang cukup lama.

“Untuk mendapatkan izin tersebut, mereka PT. MNS ini butuh waktu pendekatan dengan masyarakat dengan tahapan-tahapan yang lama bahkan sampai berbulan-bulan,” tambahnya.

Karena, lanjut Bupati Jarot, sesuai dengan aturan protokol RSPO dalam membangun suatu perusahaan harus memberikan peta wilayah dengan jelas.

“Seluruh masyarakat dikumpulkan mereka untuk mendapatkan persetujuan, kemudian pihak MNS itu memetakan izin yang mereka dapatkan secara partisipatif, agar peta wilayah yang mereka dapatkan itu lebih jelas, lebih tajam, dan lebih tepat, agar mereka tidak membuka lahan pada wilayah konservasi tinggi,” tukasnya.

Selain itu juga, Bupati Jarot menyampaikan bahwa ada sekitar 42 hektar lebih kawasan yang diidentifikasi mengandung stok karbon yang tinggi.

“Kawasan konservasi tersebut harus dijaga baik-baik oleh masyarakat, oleh Pemerintah bahkan oleh perusahaan,” ucapnya.

Bupati Jarot juga memberikan dukungan terhadap perusahaan kebun kelapa sawit yang menjunjung tinggi nilai konservasi alam.

“Jadi pemerintah daerah mendukung program seperti ini, karena ini selain untuk menumbuhkembangkan sektor perekonomian di masyarakat akan tetapi juga tetap menjaga, memperhatikan nilai-nilai konservasi alam, dan ini dapat menjadi contoh bagi kebun-kebun kelapa sawit yang lainnya untuk dapat memperhatikan kawasan konservasi alam dalam pembangunan perusahaan kebun kelapa sawit,” ungkapnya.

Sementara itu, Konsultan Ata Marie yang merupakan konsultan di bidang kehutanan dan perkebunan pada pelaksana HCS di PT. MNS, yaitu Alex Troop memaparkan bahwa PT. MNS ini adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang, yang telah melaksanakan assessment HCV dan HCS yang bertujuan mengacu kepada Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 tahun 2018.

“Jadi tujuan kami untuk menjaga kelestarian fungsi ekologi, kemudian mendorong pelaku usaha untuk membangun kawasan konservasi, serta memelihara keharmonisan dan kesejahteraan kehidupan masyarakat yang berdampak kepada perusahaan di sektor perkebunan dan kehutanan,” kata Alex Troop.

Alex menjelaskan juga besaran luas areal izin daripada perusahaan Mitra Nusa Sarana dihadapan Bupati Sintang dan para peserta rapat.

“Bahwa areal izin MNS ini sekitar 18,027 Hektar yang berada di wilayah Kecamatan Ketungau Tengah dan wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dimana diareal tersebut berdampingan dengan sembilan desa dengan jumlah penduduk kurang lebih delapan ribu jiwa,” jelasnya.

Selain itu juga, sambung Alex, dalam pemaparannya mengatakan bahwa MNS sudah melakukan aktivitas pemetaan partisipatif yang dilakukan konsultasi draft rencana penggunaan lahan.

“Kami sudah sampaikan draf rencana pengguna lahan, kemudian disampaikan dampak dari hasil akhir rencana penggunaan lahan, kami lakukan juga sesi tanya jawab, diskusi, meminta saran dan masukan dari masyarakat terkait dengan areal konservasi, serta mengadakan forum group discussion terkait identifikasi dan konfirmasi pemilik lahan yang masuk dalam areal konservasi dan tidak lupa kami meminta persetujuan atau penolakan,” tandasnya. (*/Sg)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

2 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

2 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

2 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

2 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Reka Adegan Detik-detik Pembunuhan Fitri Amalia di Gang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…

4 hours ago