Categories: Pontianak

Dishub akan Berlakukan Regulasi Operasional Tronton 40 feet

Mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak berencana memberlakukan aturan baru terkait waktu operasional kendaraan jenis tronton berkapasitas 40 feet.

Sebelumnya, ketentuan waktu operasional tronton 40 feet dimulai pukul 21.00 – 05.00 WIB.

“Kita akan buat regulasi baru yang mengatur waktu operasional mulai pukuk 22.00 – 05.00 WIB bagi tronton 40 feet. Nanti akan kita bahas dan akan segera dibuat payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwa),” sebut Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi saat ditemui usai acara Halal Bihalal di Kantor Dishub Kota Pontianak, Kamis (12/7).

Apabila regulasi itu sudah dikeluarkan, lanjut dia, pihaknya tidak akan mentolerir para pengendara tronton berkapasitas 40 feet yang melanggar ketentuan itu. Ia meminta para pengusaha angkutan kontainer mematuhi ketentuan tersebut apabila auran itu sudah mulai diberlakukan ke depan.

“Dengan adanya aturan ini outputnya adalah keselamatan lalu lintas di jalan raya,” ungkapnya.

Utin menambahkan, sebagaimana pesan Wali Kota Pontianak kepada jajaran aparatur Dishub pada acara halal bihalal, para petugas Dishub dalam melakukan tugas tidak hanya menyasar persoalan lalu lintas saja.

Perhatikan juga rambu-rambu lalu lintas apabila terhalang atau tertutupi oleh pohon dan ranting. Pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak apabila ada pohon-pohon yang miring atau ranting-ranting yang menutupi rambu lalu lintas sehingga membahayakan bagi pengguna jalan lain.

“Itu segera dilakukan pemangkasan karena hal itu protapnya dari PUPR, kita akan berkoordinasi,” pungkasnya. (jim)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

8 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

8 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

8 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

11 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

11 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

11 hours ago